Sabtu, 11 April 2026

Kota Malang

ASN Pemkot Malang Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik

Pemkot Malang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
MOBIL DINAS - Kendaraan Dinas milik Wali Kota dan Wakil Wali Kota terparkir di halaman belakang Balai Kota Malang, Jumat (14/3/2026). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengingatkan ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Ringkasan Berita:
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran
  • Wali Kota Wahyu Hidayat menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan dilakukan oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD)
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Nur Widianto, mengatakan setiap kepala perangkat daerah biasanya melakukan pendataan ulang kendaraan operasional yang harus dikandangkan selama masa libur

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANGPemkot Malang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia mengingatkan para pelayan publik agar kendaraan operasional pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ya, saya melarang mobil dinas untuk digunakan untuk mudik. Jadi nanti silakan menggunakan mobil pribadi, tapi jangan menggunakan mobil dinas,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (14/3/2026).

Wahyu Hidayat menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan dilakukan oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Para kepala dinas diminta melakukan pengecekan secara langsung terhadap kendaraan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.

Baca juga: Persiapan Libur Lebaran di Kota Malang, Polisi Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas dan Anomali Parkir

Menurutnya, pengawasan tidak mungkin dilakukan secara langsung oleh wali kota terhadap seluruh kendaraan dinas. Karena itu, tanggung jawab pengawasan diberikan kepada pimpinan OPD.

“Pengawasannya di kepala dinasnya masing-masing. Saya memberi tugas kepada kepala OPD untuk cek dan ricek,” katanya.

Selain itu, para kepala OPD juga diminta memberikan laporan terkait posisi kendaraan dinas selama periode mudik.

Laporan dapat disertai dokumentasi seperti foto lokasi kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Wahyu Hidayat menegaskan bahwa ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya upaya mengakali aturan, seperti mengganti pelat kendaraan.

“Kalau diganti pelatnya pun nanti akan ketahuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ASN diperbolehkan memarkir kendaraan dinas di area Balai Kota Malang selama masa libur jika diperlukan.

Namun jika kapasitas parkir tidak mencukupi, kendaraan dapat ditempatkan di lokasi lain yang aman.

Yang terpenting, kata Wahyu, kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved