Rabu, 8 April 2026

Kabupaten Malang

Malam Ini, Pemkab Malang Gelar Rakor Penetapan WFH bagi ASN

Pemkab Malang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
ASN WFH - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Pemkab Malang segera menerapkan sistem WFH untuk para ASN. 
Ringkasan Berita:
  • Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera ditindaklanjuti Pemkab Malang
  • Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, malam ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk ditindaklanjuti secara teknis
  • Pada prinsipnya, Nurman memastikan kebijakan WFH yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malan tidak akan mengganggu pelayanan dasar publik

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang segera menindaklanjuti terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, malam ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk ditindaklanjuti secara teknis.

"Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang akan segera menindaklajuti SE tersebut, nanti malam akan kami agendakan rakor," kata Nurman Ramdansyah kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil rakor tersebut, akan diputuskan satu hari kerja dalam satu minggu untuk pemberlakukan WFH bagi ASN.

Selain itu, segala bentuk teknis pelaksanaan juga akan ditentukan.

Pada prinsipnya, Nurman memastikan kebijakan WFH yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malan tidak akan mengganggu pelayanan dasar publik.

Baca juga: Polres Malang Sampaikan Situasi SPBU di Kabupaten Malang Masih Aman Meskipun Ada Isu Harga BBM Naik

Selanjutnya terkait pengawasan bagi ASN yang melaksanakan WFh akan dilakukan secara melekat oleh BKPSDM serta Inspekorat.

Secara teknis, pengawasan ini nantinya akan diatur terkait skemanya.

"Sebagai ASN wajib lapor dan absen. Pada prinsipnya WFH ini bukan libur, mereka tetap bekerja dan ini tetap kita lakukan pengawasan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE bernomor bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah Pusat telah menetapkan WFH setiap hari Jumat dalam sepekan.

Sementara itu, Pemerintah Porvinsi Jawa Timur menetapkan WFH setiap Rabu.

Pemberlakukan WFH mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4/2026).

Tujuan dari kebijakan WFH bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien.

Selain itu, untuk mengakselerasi layanan digital pemerintah daerah dengan mempercepat adopsi Sist Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Baca juga: Diduga Sengaja Bakar Rumah Usai Cekcok dengan Istri, Pemilik Rumah Ditangkap Polsek Kepanjen Malang

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved