Senin, 13 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Desak Program RT Berkelas Segera Direalisasikan Seluruhnya

Program RT Berkelas yang digagas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama wakilnya, Ali Muthohirin, didorong untuk segera direalisasikan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
REALISASIKAN PROGRAM KAMPANYE - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat berkunjung ke Balai RT 4/RW 22, Kelurahan Purwantoro. DPRD Kota Malang mendesak Wahyu agar Program RT Berkelas yang ia gagas tidak tersendat karena berpotensi menimbulkan Silpa. 

Ringkasan Berita:
  • Program RT Berkelas yang digagas Wali Kota Malang dan Wakilnya, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, didorong untuk segera direalisasikan
  • Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi berpendapat persoalan seperti itu tidak menjadi masalah besar
  • Program tersebut ada penyesuaian karena aturan terbaru menyaratkan RT yang mengusulkan meja atau kursi harus memiliki gedung penyimpanan.

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANGProgram RT Berkelas yang digagas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama wakilnya, Ali Muthohirin, didorong untuk segera direalisasikan.

Belakangan, program tersebut ada penyesuaian karena aturan terbaru menyaratkan RT yang mengusulkan meja atau kursi harus memiliki gedung penyimpanan. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi berpendapat persoalan seperti itu tidak menjadi masalah besar.

Terlebih, usulan yang datang dari para Ketua RT itu sudah sesuai aturan yang dibuat pada 2025, meskipun pada 2026 ini aturannya ada penyesuaian.

"Realisasi meja dan kursi seharusnya tidak menjadi masalah,” ujar Arief Wahyudi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/4/2026).

Menurut Arief, Pemkot Malang hanya perlu menambahkan berita acara terhadap program yang sudah diusulkan.

Termasuk menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk barang itu.

Baca juga: Yai Mim Meninggal Dunia, Lokasi Pemakamannya Masih Belum Jelas, Kabar Kematian Viral di WhatsApp

"Saya pastikan ketika ada berita acara siapa yang bertanggung jawab, tidak akan menjadi temuan BPK,” tegasnya. 

Keyakinan itu karena menurut Arief pada pembahasan tahun 2025, belum ada aturan wajib adanya tempat penyimpanan.

Arief khawatir, jika program tersebut tidak segera dikerjakan, akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Dewan sendiri telah menyepakati Rp 206 miliar untuk program RT Berkelas.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, selain meja dan kursi, pengadaan yang dinilai bermasalah pada 2026 tentang CCTV.

Menurut dia, aturan CCTV terlalu kaku. Yaitu harus mensyaratkan alat itu dipasang di Balai RT.  Sedangkan di Kota Malang, tidak semua RT memiliki balai sendiri. 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menguraikan realiasi meja dan kursi pada tahun 2026 sedikit tersendat.

Namun program lainnya dipastikan berjalan.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved