Kota Malang
DPRD Tekankan Penegakan Perda untuk Kejar Target Ruang Terbuka Hijau Kota Malang
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui hingga kini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- DPRD menekankan pentingnya penegakan Perda secara konsisten oleh Pemkot Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target Ruang Terbuka Hijau (RTH) ideal
- Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan cakupan RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - DPRD Kota Malang menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) secara konsisten oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target ruang terbuka hijau (RTH) ideal.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan cakupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
RTH publik minimal 20 persen dari luas wilayah kota, sedangkan RTH privat minimal 10 persen dari luas wilayah kota.
“Memang belum sampai 30 persen, dan itu tidak mudah dicapai, apalagi kondisi kota yang lahannya sudah terbatas,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Menurut Trio, kondisi Kota Malang sebagai wilayah perkotaan tidak bisa disamakan dengan kabupaten yang masih memiliki banyak lahan kosong untuk penghijauan.
“Kota berbeda dengan kabupaten. Di kota, lahan sudah banyak terbangun, jadi sulit kalau harus memenuhi angka ideal seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan RTH tetap harus dilakukan melalui berbagai kebijakan yang realistis dan terukur, termasuk melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait RTH.
Baca juga: Pemkot Malang Serius Perbaiki Jalan Pasar Gadang, Pedagang Diminta Pindah Paling Lambat 25 April
Selain keterbatasan lahan, Trio juga menyoroti lemahnya penegakan Perda di lapangan sebagai salah satu faktor penghambat.
Ia menilai, kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan perizinan terpusat melalui sistem online single submission (OSS) yang terkadang tidak sinkron dengan aturan daerah.
“Kadang sudah dapat izin dari pusat, tapi aturan daerah diabaikan. Ini jadi kontraproduktif,” katanya.
Trio menegaskan bahwa meskipun secara hierarki aturan pusat lebih tinggi, pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.
“Perda itu tetap menjadi acuan di daerah, tinggal bagaimana penegakannya di lapangan,” katanya.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemkot Malang, khususnya Satpol PP, agar lebih tegas dalam menindak pelanggaran guna menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan upaya peningkatan ruang terbuka hijau di Kota Malang dapat berjalan lebih optimal meski di tengah keterbatasan lahan.
Baca juga: Pernikahan Sesama Wanita di Malang, Intan Kembali Laporkan Rey Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026).
Keempat ranperda tersebut mencakup isu pencegahan narkotika, ruang terbuka hijau, penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Empat Ranperda yang diajukan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Wahyu menegaskan, Ranperda tentang ruang terbuka hijau bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota, sekaligus meningkatkan kualitas udara dan ketersediaan air tanah.
“Ruang terbuka hijau penting untuk menekan pencemaran udara dan menjaga ekosistem kota,” ujarnya.
Ranperda lainnya, terkait narkotika disusun untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
“Penanganan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi,” katanya.
Di sektor ekonomi, Ranperda penanaman modal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing usaha, serta penyerapan tenaga kerja.
“Penguatan investasi akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” jelasnya.
Adapun Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan disusun untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wahyu berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD, sehingga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang.
| Pemkot Malang Serius Perbaiki Jalan Pasar Gadang, Pedagang Diminta Pindah Paling Lambat 25 April |
|
|---|
| Pernikahan Sesama Wanita di Malang, Intan Kembali Laporkan Rey Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Pemkot Malang Ajukan Empat Ranperda Strategis, Fokus pada Narkotika hingga Lalu Lintas |
|
|---|
| Pemkot Malang Bakal Bangun Jalan Kembar di Kawasan Pasar Gadang Kota Malang |
|
|---|
| Momen Langka Pintu Air Sungai Amprong Dibuka, Puluhan Warga Kedungkandang Malang Turun 'Panen' Ikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/RUANG-TERBUKA-HIJAU-Alun-alun-Tugu-di-depan-Balai-Kota-Malang-merupakan-Ruang-Terbuka-Hijau.jpg)