Rabu, 15 April 2026

Kota Malang

DPRD Tekankan Penegakan Perda untuk Kejar Target Ruang Terbuka Hijau Kota Malang

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui hingga kini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RUANG TERBUKA HIJAU - Alun-alun Tugu di depan Balai Kota Malang merupakan Ruang Terbuka Hijau. DPRD Kota Malang mengingatkan Pemkot Malang agar tegas menegakkan peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan kawasan terbuka hijau. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD menekankan pentingnya penegakan Perda secara konsisten oleh Pemkot Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target Ruang Terbuka Hijau (RTH) ideal
  • Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen
  • Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan cakupan RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - DPRD Kota Malang menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) secara konsisten oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target ruang terbuka hijau (RTH) ideal.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan cakupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

RTH publik minimal 20 persen dari luas wilayah kota, sedangkan RTH privat minimal 10 persen dari luas wilayah kota.

“Memang belum sampai 30 persen, dan itu tidak mudah dicapai, apalagi kondisi kota yang lahannya sudah terbatas,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Menurut Trio, kondisi Kota Malang sebagai wilayah perkotaan tidak bisa disamakan dengan kabupaten yang masih memiliki banyak lahan kosong untuk penghijauan.

“Kota berbeda dengan kabupaten. Di kota, lahan sudah banyak terbangun, jadi sulit kalau harus memenuhi angka ideal seperti itu,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan RTH tetap harus dilakukan melalui berbagai kebijakan yang realistis dan terukur, termasuk melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait RTH.

Baca juga: Pemkot Malang Serius Perbaiki Jalan Pasar Gadang, Pedagang Diminta Pindah Paling Lambat 25 April

Selain keterbatasan lahan, Trio juga menyoroti lemahnya penegakan Perda di lapangan sebagai salah satu faktor penghambat.

Ia menilai, kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan perizinan terpusat melalui sistem online single submission (OSS) yang terkadang tidak sinkron dengan aturan daerah.

“Kadang sudah dapat izin dari pusat, tapi aturan daerah diabaikan. Ini jadi kontraproduktif,” katanya.

Trio menegaskan bahwa meskipun secara hierarki aturan pusat lebih tinggi, pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.

“Perda itu tetap menjadi acuan di daerah, tinggal bagaimana penegakannya di lapangan,” katanya.

Untuk itu, DPRD mendorong Pemkot Malang, khususnya Satpol PP, agar lebih tegas dalam menindak pelanggaran guna menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan upaya peningkatan ruang terbuka hijau di Kota Malang dapat berjalan lebih optimal meski di tengah keterbatasan lahan.

Baca juga: Pernikahan Sesama Wanita di Malang, Intan Kembali Laporkan Rey Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved