Kamis, 23 April 2026

Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Dorong Bupati Sanusi Terbitkan Perbup untuk Program Sekolah Plus Ngaji

Perbup ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang mengatur soal teknis serta anggaran dari program SPN.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SEKOLAH PLUS NGAJI - Kegiatan RDPU soal Program Sekolah Plus Ngaji (SPN), Rabu (22/4/2026). DPRD Kabupaten Malang mendorong Bupati Sanusi agar menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) menjadi muatan lokal (Mulok). 

Dirinya menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al Quran.

Dari latar belakang ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan membentuk program SPN untuk membentuk karakter dan akhlak siswa. Program ini telah dilaunching oleh Bupati Malang, Sanusi pada pertengahan 2024 silam.

Akan tetapi, program yang diterapkan di seluruh SD negeri maupun swasta tidak berjalan lancar.

Pada perjalananya, program ini mulai menimbulkan kendala di kalangan pengajar. Sebab, tidak ada regulasi jelas yang mengatur program ini. 

Baca juga: Pembuangan Bayi di Malang, Pelaku Adalah Mahasiswi dan Cowok Asal Pasuruan, Sudah Ditangkap Polisi

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved