Jumat, 24 April 2026

Kota Malang

Dinkes Kota Malang Butuh Perda Penyakit Menular untuk Hadapi Tantangan Kasus di Lapangan

Dinas Kesehatan Kota Malang menyebut tantangan penanganan penyakit menular di lapangan kian kompleks! Mulai dari TBC, HIV, hingga kasus campak.

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RAPAT KERJA DAERAH - Pemerintah Kota Malang bersama masyarakat pegiat penyakit menular melaksanakan rapat kerja daerah untuk menyusun langkah strategis penanganan penyakit menular. Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan menegaskan perlunya regulasi tingkat daerah untuk memperkuat peran dinas dan masyarakat mencegah penularan penyakit menular. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Kesehatan Kota Malang mendesak perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit menular untuk memperkuat penanganan kasus TBC, HIV, hingga campak yang masih tinggi di lapangan. 
  • Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan meski regulasi nasional sudah ada, payung hukum daerah diperlukan sebagai dasar aturan teknis (Perwali).
  • Sejalan dengan itu, DPRD Kota Malang telah memasukkan Ranperda Penyakit Menular dalam prioritas tahun 2026.

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Dinas Kesehatan Kota Malang memerlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit menular, guna memperkuat upaya pencegahan, dan penanganan berbagai kasus yang masih terjadi di daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan Kota Malang masih menghadapi tantangan sejumlah penyakit menular dengan angka kejadian cukup tinggi, seperti tuberkulosis (TBC), HIV, hingga penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) seperti campak.

“Penyakit menular itu bermacam-macam. Di Kota Malang yang cukup banyak seperti TBC, HIV, kemudian baru-baru ini PD3I seperti campak,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Husnul, secara nasional Kementerian Kesehatan telah memiliki regulasi dan program penanganan penyakit menular. Namun, daerah tetap perlu memiliki payung hukum sendiri agar implementasi program lebih kuat dan efektif.

Baca juga: DPRD Kota Malang Godok Ranperda Penyakit Menular, Bakal Libatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam

“Memang perlu diperkuat regulasi di daerah, sehingga keberadaan Perda penyakit menular bisa memperkuat pelaksanaan program,” katanya.

Penguatan Regulasi melalui Perwali

Husnul menjelaskan, aturan teknis nantinya dapat diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga pelaksanaan di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

“Ini sangat perlu. Secara teknis bisa diatur melalui Perwali,” tegasnya.

Husnul menilai, regulasi daerah penting untuk menegaskan kewajiban masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit menular, termasuk kepatuhan terhadap pemeriksaan, pengobatan, maupun langkah-langkah kesehatan masyarakat lainnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Minta Pembatasan Akses Bendungan Lahor Tetap Pertimbangkan Kesejahteraan Warga

“Kalau regulasi itu ketentuannya sudah ada. Artinya di sana ada kewajiban, termasuk bagaimana kalau tidak mematuhi aturan,” ujarnya.

Husnul menambahkan, keberadaan aturan juga menjadi sarana edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat agar lebih aktif menjaga kesehatan bersama.

Kesiapan Layanan Puskesmas dan Tenaga Medis

Terkait kesiapan layanan kesehatan, Husnul menyebut sebetulnya fasilitas di seluruh Puskesmas Kota Malang saat ini relatif memadai untuk pelayanan dasar.

“Kalau fasilitas di Puskesmas sudah cukup. Tambahan peralatan seperti USG, rekam jantung, itu sudah ada. Pemeriksaan laboratorium dasar juga bisa di puskesmas,” jelasnya.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Jenazah Pria Ponorogo Ditemukan Membusuk Terungkap Berkat Sepeda Motor

Untuk tenaga kesehatan, Dinkes Kota Malang menyesuaikan kebutuhan sesuai ketentuan pemerintah.

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Puskesmas dengan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga dinilai lebih fleksibel memenuhi kebutuhan tenaga pendukung.

“Kalau tenaga kesehatan kami mengikuti regulasi yang ada. Kalau di puskesmas kan BLUD, jadi masih bisa mengondisikan apabila ada kebutuhan,” katanya.

Inisiatif Dewan dan Pelibatan Stakeholder Luas

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved