Kamis, 14 Mei 2026

Kabupaten Malang

Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Kepanjen, Isi 4 Tabung Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg

Polres Malang berhasil menggerebek markas pengoplos LPG di sebuah kontrakan, total 106 tabung gas melon diamankan dari tangan sindikat.

Tayang: | Diperbarui:
SURYAMALANG.COM/Purwanto
SINDIKAT PENGOPLOS LPG - Polres Malng mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (24/4/2026). Tiga orang tersangka diamankan. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Malang meringkus tiga tersangka sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di wilayah Kepanjen
  • Tersangka utama, FM, menggunakan pipa modifikasi dan bantuan es batu untuk memindahkan isi gas melon ke tabung non-subsidi sejak tahun 2025. 
  • Produk ilegal ini dijual secara berantai hingga mencapai harga Rp 220 ribu di tingkat peternak ayam. 
  • Selain mengamankan 106 tabung gas melon sebagai barang bukti, polisi menjerat para pelaku dengan UU Minyak dan Gas Bumi.

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Polres Malang mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non subsidi 12 kg di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar menyampaikan, kasus ini terungkap pada 17 April 2026.

Kronologi kejadian bermula saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan terkait dugaan pengoplosan tabung gas LPG. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyalahgunaan tabung gas di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Semanding, kecamatan Kepanjen," kata Hafiz dalam press release, Jumat (24/4/2026). 

Baca juga: Dinkes Kota Malang Butuh Perda Penyakit Menular untuk Hadapi Tantangan Kasus di Lapangan

Selanjutnya, petugas mendapati pelaku FM (34) warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg tanpa segel resmi pertamina.

Selanjutnya, polisi mengamankan FM beserta barang bukti.

Modus Pipa Suntik dan Es Batu

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memindahkan isi empat tabung gas melon atau LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. 

Sarana yang digunakan adalah dua pipa kecil sepanjang 10-11 sentimeter yang sudah dimodifikasi oleh pelaku.

"Lubang LPG 12 kilogram itu dipasang pipa kemudian dihubungkan dengan gas LPG 3 kilogram dengan cara dibalik dan diberi es batu di sampingnya. Jadi isi gas 3 kilogram akan berpindah ke dalam tabung non subsidi," jelas Hafiz. 

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Minta Pembatasan Akses Bendungan Lahor Tetap Pertimbangkan Kesejahteraan Warga

Lebih lanjut, gas LPG 12 kg yang telah dioplos itu, dijual kepada tersangka MR (33) warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang dengan harga Rp 140 ribu.

Selanjutnya, tersangka MR menjual kembali kepada M (49) warga Kecamatan Kromengan dengan harga Rp 150 ribu.

Sementara, tersangka M menjual gas tersebut kepada peternak ayam digunakan untuk menghangatkan kandang dengan harga Rp 220 ribu per-tabung. 

Rantai Distribusi hingga ke Peternak Ayam

FM telah melakukan praktik pengoplosan ini sejak tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku membeli gas LPG 3 kg dari pangkalan. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved