Kabupaten Malang
Dur Jadi Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor Malang, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan
Dur Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bendungan Lahor Malang, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Polres Malang telah menetapkan Hadi Wiyono alias Dur sebagai tersangka dugaan perusakan portal Bendungan Lahor, Kabupaten Malang
- Sang pengacara, Muhammad Sholeh, akan mengajukan gugatan praperadilan jila klienya ditetapkan sebagai tersangka
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan Hadi Wiyono alias Dur sebagai tersangka dugaan perusakan portal Bendungan Lahor, Kabupaten Malang.
Hal ini disampiakan oleh pengacaranya, Muhammad Sholeh.
Ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026), Cak Sholeh, sapaan akrabnya menyampaikan, jika penetapan tersangka telah dilakukan kemarin Kamis.
"Betul kemarin. Senin depan akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka."
"Namun kami minta penundaan karena Senin belum bisa," katanya kepada SURYAMALANG.COM.
Menyikapi adanya penetapan ini, Cak Sholeh akan mendampingi Dur.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Cak Sholeh akan mengajukan gugatan praperadilan jila klienya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa kita gugat praperadilan? Pertama kasus ini super cepat, mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, kemudian tiba-tiba penetapan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Perusakan Portal Bendungan Lahor, Kuasa Hukum Dur Ajukan Praperadilan Jika Ada Penetapan Tersangka
Selanjutnya, ia mengklaim pasal yang disangkakan ke Dur yaitu pasal 448 ayat 1 yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan tidaklah tepat.
Sebab, dalam kasus ini Dur tidak pernah melakukan sesuatu atau meminta portal untuk dibuka, serta tidak ada kekerasan yang dilakukan ke penjaga portal.
"Kalau ini disematkan ya tidak tepat, maka kami harus ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen," pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar menambahkan bahwa kasus ini dalam tahap penyidikan.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang terdiri warga setempat, penjaga portal, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Untuk perkembangannya selengkapnya nanti akan disampaikan oleh Bapak Kapolres Malang," kata Hafiz.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dur telah dilaporkan ke Polres Malang oleh PT Xfresh Citra Perkasa terkait dugaan perusakan portal Bendungan Lahor pada Senin (30/3/2026).
| SPPG Binaan Polri Dibangun di Desa Talangsuko Turen Malang, 2000 Siswa Segera dapat MBG |
|
|---|
| Dewan Minta Sekda Budiar Ungkap Kerugian Negara Terkait Perdin Wabup Lathifah yang Diduga Palsu |
|
|---|
| Satgas MBG Kabupaten Malang Ajukan Tambahan Kuota SPPG untuk Daerah 3T |
|
|---|
| Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan Randuagung Singosari Malang, Warga Lawang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Fraksi NasDem Dukung Bongkar Penyelewengan Bibit Tebu Rp 23 Miliar di Kabupaten Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Hadi-Wiyono-alias-Dur-pemeriksaan-di-Polres-Malang-perusakan-portal-masuk-Bendungan-Lahor.jpg)