Selasa, 28 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RUANG TERBUKA HIJAU - Warga duduk di bangku yang tersedia di Taman Hutan Malabar Kota Malang. Pemkot Malang mengusulkan Ranperda Ruang Terbuka Hijau yang bertujuan untuk melindungi keberadaannya di tengah pembangunan kota yang terus bergerak. DPRD Kota Malang mengingatkan agar Pemkot Malang tidak sekadar menyelesaikan formalitas dalam menyusun tujuan Ranperda RTH. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang, melalui Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti masih minimnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang
  • Lea Mahdarina meminta Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau yang tengah dibahas mampu menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan dan kebutuhan lingkungan perkotaan
  • Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mengejar target RTH 30 persen sebagaimana amanat undang-undang

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG -  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menyoroti masih minimnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.

Melalui juru bicara, Lea Mahdarina, Fraksi PDI Perjuangan meminta Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau yang tengah dibahas mampu menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan dan kebutuhan lingkungan perkotaan.

Pandangan itu disampaikan Lea Mahdarina dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Malang

Menurut Lea, Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mengejar target RTH 30 persen sebagaimana amanat undang-undang.

Kondisi lahan yang semakin sempit membuat pendekatan lama dinilai sudah tidak relevan.

“Perda ini harus mulai mengakomodasi konsep ruang terbuka hijau inovatif atau non-tapak seperti roof garden dan vertical garden, terutama bagi pengembang atau korporasi yang tidak memiliki sisa lahan horizontal,” ujar Lea Mahdarina saat menyampaikan pandangan fraksi, Senin (27/4/2026).

Lea juga menegaskan pentingnya transparansi data capaian ruang hijau kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui berapa luas RTH yang telah tersedia dan berapa target yang masih harus dipenuhi pemerintah daerah.

Baca juga: PDAM Kabupaten Malang Tembus Bukit Demi Pasang Pipa Air Rp11 M di Sipelot Jelang Kedatangan Prabowo

Fraksi PDI Perjuangan menilai keterbukaan data akan mendorong pengawasan publik sekaligus mencegah klaim sepihak mengenai keberhasilan pembangunan ruang hijau.  

Dalam kesempatan itu, Lea menyoroti mekanisme penggantian pohon yang ditebang agar tidak berhenti pada formalitas administratif.

Ia menyebut bibit pengganti sering tidak berkualitas dan mati karena tanpa perawatan.

Karena itu, fraksinya meminta aturan teknis lebih jelas, termasuk ukuran minimum pohon pengganti dan kewajiban pemeliharaan selama satu tahun oleh pihak pelanggar.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlunya skema perlindungan anggaran daerah terhadap risiko pohon tumbang.

Fraksi PDI Perjuangan menyebut pemerintah bisa mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema asuransi pohon. Dengan demikian, ganti rugi kepada masyarakat tidak sepenuhnya membebani APBD Kota Malang.

Selain fungsi ekologis, Fraksi PDI Perjuangan menilai ruang terbuka hijau juga dapat menjadi ruang produktif bagi masyarakat apabila dikelola secara tertib.

Kawasan seperti taman kota dapat dimanfaatkan terbatas untuk UMKM lokal, festival seni, atau kegiatan kreatif lainnya.

“Selama tertata dan hasilnya kembali untuk pemeliharaan taman, itu justru bisa menjadikan RTH lebih hidup dan berkelanjutan,” paparnya.

Fraksi PDI Perjuangan mewanti-wanti agar pembahasan Ranperda RTH tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan menjadikan Kota Malang lebih sejuk, sehat, dan layak huni.

Baca juga: Pendaftar PMBM MIN 1 Kota Malang Membeludak Tembus 723 Siswa, Rebutan 252 Kursi Tanpa Tes Calistung

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang juga menyoroti serius persoalan RTH di Kota Malang yang dinilai belum memenuhi target ideal.

Melalui juru bicara, Akhdiyat Syabril Ulum, Fraksi PKS meminta Ranperda tentang RTH tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Fraksi PKS menegaskan keberadaan RTH saat ini tidak bisa lagi diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan perkotaan.

“Keberadaan RTH tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama dalam menjawab persoalan lingkungan perkotaan yang semakin kompleks, mulai dari penurunan kualitas udara hingga meningkatnya suhu kota,” ujar Akhdiyat.

Fraksi PKS menilai arah kebijakan dalam Ranperda RTH belum sepenuhnya mencerminkan visi besar menuju Kota Malang yang hijau, berkelanjutan, dan tangguh terhadap persoalan lingkungan.

Karena itu, PKS mempertanyakan apakah Ranperda tersebut benar-benar disusun untuk mentransformasi Kota Malang menjadi kota hijau atau hanya sebatas legitimasi administratif semata.

Akhdiyat juga menekankan pentingnya kejujuran pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi riil ruang terbuka hijau saat ini.

Fraksi PKS meminta Pemkot Malang menjelaskan posisi aktual luas RTH yang dimiliki saat ini serta langkah konkret mengejar ketertinggalan secara bertahap dan terukur.

“Tanpa pengakuan atas kondisi riil, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak implementatif,” tegasnya.

PKS juga menilai salah satu persoalan utama dalam penyediaan ruang hijau adalah masifnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Pengawasan terhadap perubahan fungsi ruang dinilai masih lemah dan kompromistis terhadap kepentingan pembangunan.

Jika hal tersebut terus terjadi, target RTH dinilai akan sulit tercapai. Karena itu, PKS meminta mekanisme perlindungan hukum yang tegas terhadap ruang hijau yang masih tersisa.

PKS meminta Pemkot Malang bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak patuh dan memastikan percepatan serah terima ruang hijau agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

Fraksi PKS juga mendorong Pemkot Malang tidak terpaku pada pendekatan konvensional. Ia mengusulkan pemanfaatan ruang vertikal, kolaborasi dengan sektor swasta, hingga optimalisasi lahan tidur sebagai solusi percepatan penyediaan ruang hijau.

Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Malang tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup yang dirasakan warga.

Baca juga: Terpicu Aksi Masyarakat, Dishub Kota Malang Turut Bersihkan Halte Kumuh dan Penuh Vandalisme

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved