Jumat, 1 Mei 2026

Kota Malang

DPRD Minta Ketegasan Penataan Parkir dan Bebas Retribusi Sementara di Pasar Gadang Kota Malang

DPRD Kota Malang Minta Ketegasan Penataan Parkir dan Bebas Retribusi Sementara di Pasar Gadang

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PASAR GADANG - Kondisi jalan rusak di Pasar Gadang, Kota Malang. DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang untuk bisa memperbaiki fasilitas penunjang di Pasar Gadang agar pembeli merasakan kenyamanan saat belanja di pasar. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang mengapresiasi langkah Pemkot Malang yang berhasil merelokasi pedagang Pasar Gadang ke sisi selatan
  • Penataan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi jalan dan memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut
  • Pemkot diminta menyiapkan fasilitas pendukung seperti area parkir dan tempat bongkar muat yang selama ini masih menggunakan badan jalan

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG –  Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengapresiasi langkah Pemkot Malang yang berhasil merelokasi pedagang Pasar Gadang ke sisi selatan.

Penataan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi jalan dan memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Yang pertama saya mengapresiasi keberhasilan Pemkot Malang merelokasi pedagang ke sisi selatan,” ujar Bayu Rekso Aji kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/4/2026).

Meski demikian, Bayu menegaskan penataan tidak boleh berhenti pada relokasi saja.

Ia meminta agar kawasan jalan benar-benar steril dari aktivitas jual beli maupun parkir liar.

“Sisi jalan itu benar-benar tidak boleh buat jualan dan segala macam,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot juga diminta menyiapkan fasilitas pendukung seperti area parkir dan tempat bongkar muat yang selama ini masih menggunakan badan jalan.

“Tempat parkir dan tempat bongkar muat harus dipikirkan. Selama ini kan di jalan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang yang baru direlokasi, DPRD mengusulkan adanya kebijakan pembebasan retribusi sementara.

“Sebulan awal retribusi dibebaskan dulu, karena mereka fokus membangun rukonya,” ujar Bayu.

Baca juga: Harga Plastik Mahal, Pemkot Batu Imbau Warga Pakai Daun Pisang dan Besek Bambu untuk Daging Kurban

Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban pedagang yang sedang beradaptasi di lokasi baru.

Bayu juga menyinggung persoalan lama terkait kerja sama pengelolaan Pasar Gadang dengan pihak ketiga.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Tiga Pasar pada 2023, DPRD telah merekomendasikan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS).

“Sebenarnya di Pasar Gadang lebih mudah karena status wanprestasi pengembang."

"Kalau sudah jelas status hukumnya dikembalikan ke kota, itu lebih enak,” jelasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved