Kota Malang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Minta Pengusaha Tidak Asal PHK Pekerja
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta agar para pengusaha di Kota Malang tidak asal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Saat berdialog dengan serikat pekerja dan pengusaha, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta agar para pengusaha tidak asal melakukan PHK
- Wahyu Hidayat mengatakan, dialog dengan serikat pekerja dan pengusaha bertujuan untuk meruntuhkan sekat komunikasi guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis di Kota Malang
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta agar para pengusaha di Kota Malang tidak asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Harus ada kondisi tertentu dan berdasarkan aturan jika ingin melakukan PHK.
Hal itu disampaikan Wahyu Hidayat saat menggelar dialog antara Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) dengan serikat pekerja dan pengusaha di Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
"Apabila pengusaha ingin melakukan PHK, harus ada alasan-alasan jelas yang dapat dimengerti," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.
Wahyu Hidayat mengatakan, dialog dengan serikat pekerja dan pengusaha bertujuan untuk meruntuhkan sekat komunikasi guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis di Kota Malang.
Wahyu menjelaskan bahwa selain aksi penyampaian pendapat di depan Balai Kota, Pemkot Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah proaktif menjaring aspirasi melalui diskusi formal maupun santai sejak malam sebelumnya.
Baca juga: Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia di Kota Malang Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut
"Di Hari Buruh ini, kami sengaja menyediakan ruang untuk berkomunikasi langsung dengan para pekerja dan pengusaha."
"Kami ingin ada ruang dialog yang terbuka tanpa sekat agar seluruh pihak bisa duduk bersama," ujar Wahyu Hidayat.
Sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut diantaranya terkait penyelesaian hubungan industrial, implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan, peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, hingga persoalan status kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Wahyu mengatakan, dari kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi makro.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi serta melambungnya harga bahan baku produksi (seperti plastik) diakui telah meningkatkan biaya operasional secara signifikan.
Meskipun terdapat tekanan biaya produksi yang berpotensi memicu efisiensi, Wahyu optimis bahwa situasi di Kota Malang tetap kondusif.
Ia menampik adanya kekhawatiran akan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Kondisi ini bersifat temporer akibat ketidakstabilan global. Para pengusaha di Kota Malang tetap optimis situasi akan membaik."
"Hingga saat ini, belum ada indikasi yang mengarah pada PHK massal," tegasnya.
Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk berdiri sebagai mediator yang adil.
Wahyu Hidayat
Kota Malang
UU Cipta Kerja
SURYAMALANG.COM
Hari Buruh Internasional
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
| Komisi B DPRD Kota Malang Desak Diskopindag Verifikasi Data Pedagang Pasar Induk Gadang |
|
|---|
| Pemkot Malang Butuh Kesiapan Lahan untuk Bangun PSEL, Lokasi di Kabupaten Malang Belum Pasti |
|
|---|
| Polinema dapat Hibah Mesin Bubut dari PT Nestle Indonesia, Dukung Kesiapan Kerja Generasi Muda |
|
|---|
| Hotel Tugu Malang dan Blitar Hadirkan Sensasi Panen Kopi di Lereng Gunung Kelud |
|
|---|
| Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang Kota Malang Tahap Kedua Dirampungkan Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pemkot-Malang-dialog-terbuka-antara-serikat-pekerja-dan-pengusaha-di-Hari-Buruh-Internasional.jpg)