Sabtu, 2 Mei 2026

Kota Malang

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Minta Pengusaha Tidak Asal PHK Pekerja

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta agar para pengusaha di Kota Malang tidak asal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
HARI BURUH - Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) menggelar dialog terbuka antara serikat pekerja dan pengusaha di Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengingatkan bahwa perusahaan tidak diizinkan melakukan PHK secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat. 

Wahyu Hidayat mengingatkan bahwa perusahaan tidak diizinkan melakukan PHK secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat.

Di depan Balai Kota Malang, massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi.

Koordinator aksi, Misdi menjelaskan bahwa mereka meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja. Status UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kami meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut. UU itu membuat buruh sulit," ujar Misdi.

Salah satu yang disoroti adalah aturan main tenaga kerja kontrak. Pada UU Nomor 23 Tahun 2003, masa status kontrak buruh maksimal 2 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun, lalu pembaruan setelah jeda 30 hari. Buruh kemudian bisa diangkat menjadi pekerja tetap.

Sedangkan di UU Cipta Kerja, Jangka waktu lebih fleksibel dan diatur lebih lanjut dalam PP. Pada praktiknya dapat sampai 5 tahun menurut aturan turunannya.

"Biasanya, pemberitahuan kerja sudah menyodori kontrak baru di tahun keempat," paparnya.

Menurut Misdi, hal itu membuat pekerja bisa berstatus kontrak dalam waktu yang lama. Berbeda dengan aturan lama yang menurut mereka lebih ideal.

Massa yang datang membawa beberapa poster bertuliskan pendidikan gratis S1-S3 bagi anak buruh. Revisi PP Nomor 45 Tahun 2015 Jaminan Pensiun.

Berikan transportasi publik gratis bagi buruh. Militer dilarang masuk, kembalikan supremasi sipil. Serta cabut PP 36 Tahun 2021, perluas komponen KHL sebagai dasar penetapan upah.

"Hari ini kami bangkit menolak penindasan dan terus melawan," tegasnya. 

Baca juga: DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026, Dasco: Buruh yang Masak Bahannya

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved