Kabupaten Malang
Dugaan Pelecehan Staf Perpus kepada Siswi SMP di Kepanjen Malang Diselesaikan Secara Damai
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh staf kepada siswi di SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang, berujung damai.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Pihak sekolah meminta bantuan dari Polsek Kepanjen untuk proses mediasi.
Hasil mediasi menghasilkan keputusan bahwa akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum korban meminta uang kompensasi dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 5 juta.
Staf sekolah pun membuat surat pernyataan bermaterai dan menyatakan kasus ini selesai.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok telah menelusuri adanya kasus ini.
Kemarin Senin (11/5/2026) telah dilakukan klarifikasi terhadap dugaan tindakan asusila di lingkungan sekolah.
"Kemarin pihak keluarga korban sudah datang ke sekolah untuk mengklarifkasi berita yang tidak benar."
"Keluarga mengakui tidak terjadi pelecehan seksual dan keluarga siap memperbaiki nama sekolah," sambung Zulham.
Pihak keluarga juga menyampaikan klarifikasi di hadapan seluruh warga SMP tersebut saat apel pagi.
Pihak keluarga pun siap membuat video klarifikasi dan diunggah pada media sosial.
Sore hari, ayah korban pun membuat video klarifikasi yang didampingi oleh kuasa hukum serta kepala sekolah.
Video berdurasi 36 detik itu berisi bahwa permasalahan itu telah dinyatakan selesai pada Sabtu (9/5/2026).
"Saya sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwasanya semua permasalahan yang ada di SMP Negeri sudah dinyatakan selesai kemarin Sabtu."
"Kita sudah sepakat untuk tidak mempermasalahkan perkara ini dan untuk semua pihak yang mengupload video tersebut kami harap atau kami mohon untuk men-takedown mulai hari ini," isi dari video tersebut.
Baca juga: Sok Jagoan, Suka Mabuk dan Memalak, 7 Jukir di Kota Batu yang Bikin Resah Wisatawan Akhirnya Diciduk
Kecamatan Kepanjen
Kabupaten Malang
siswi SMP
pelecehan
Zulham Akhmad Mubarrok
Polsek Kepanjen
SURYAMALANG.COM
Polres Malang
| Dugaan 'Bancakan' Proyek Bibit Tebu Rp 23 M, DPRD Malang Bakal Gandeng Jaksa dan Polisi Saat Hearing |
|
|---|
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Carut-Marut, Uang HOK Petani Diduga Disunat dan Bibit Busuk |
|
|---|
| Proyek Alun-alun Kepanjen Butuh Dana Rp 150 Miliar, Pemkab Malang Kolaborasi dengan Bank Jatim |
|
|---|
| Pencairan Dana Kompensasi Rp 1,5 Miliar dari Pemkot Malang untuk Warga Wagir Malang Masih Buram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pelecehan-yang-dilakukan-oleh-staf-kepada-siswi-SMP-Negeri-di-Kepanjen-Kabupaten-Malang.jpg)