Nasib Guru Honorer Malang Raya
Pemkot Malang Masih Bisa Bayar Gaji Guru Honorer Menggunakan APBD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan ratusan guru honorer di sekolah negeri masih tetap mengajar.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
Ringkasan Berita:
- Disdikbud Kota Malang memastikan ratusan guru honorer di sekolah negeri masih tetap mengajar.
- Keberadaan ghuru honorer ini sangat membantu proses belajar mengajar.
- Hanya 70 guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SURYAMALANG.COM, MALANG - Guru honorer masih khawatir tidak bisa mengajar lagi setelah Desember 2026. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan ratusan guru honorer di sekolah negeri masih tetap mengajar.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengatakan sekolah negeri masih butuh guru honorer karena jumlah guru ASN maupun PPPK belum mencukupi kebutuhan pembelajaran di sekolah.
Keberadaan ghuru honorer ini sangat membantu proses belajar mengajar, terutama di sekolah yang kekurangan guru.
"Kota Malang masih kekurangan guru, baik guru ASN maupun guru PPPK," kata Suwarjana kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (17/5).
Suwarjana memastikan Disdikbud tidak mungkin menghentikan kegiatan belajar mengajar hanya karena keterbatasan tenaga pendidik.
Guru honorer tetap akan mendapat tugas mengajar dan memperoleh honor dari pemerintah daerah.
Mayoritas honor guru honorer bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas). Selain itu, terdapat pula dukungan dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Suwarjana belum dapat memastikan nasib tenaga honorer di lingkungan Disdikbud Kota Malang. Pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
"Nanti kan ada aturan baru. Kami akan menyesuaikannya," terangnya.
Namun Suwarjana memastikan Disdikbud Kota Malang tidak akan serta-merta memberhentikan guru honorer yang selama ini masih dibutuhkan sekolah.
"Kami tidak akan merugikan guru honorer karena kami masih butuh. Insya Allah anggaran kami cukup untuk membayar honor guru honorer karena kami ambilkan dari Bosnas," imbuhnya.
Masih ada sekitar 400 tenaga honorer di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70 guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perinciannya, GTT Dapodik untuk SD sebanyak 37 orang, GTT Dapodik untuk SMP sebanyak 22 guru. Juga ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 11 orang.
Diperkirakan ada sekitar 320 tenaga honorer yang belum masuk Dapodik. Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PTK) Disdikbud Kota Malang, Ganis Indayani mengatakan tenaga honorer yang tercatat di Dapodik merupakan GTT yang sebelumnya memenuhi syarat administrasi.
"Mereka belum bisa masuk PPPK karena belum mencapai dua tahun," kata Ganis.
Disdikbud Kota Malang tidak bisa memasukkan memasukkan tenaga honorer ke dalam Dapodik karena pemerintah pusat telah menutup sistem pendataan.
"Kami tidak boleh memasukkan honorer ke Dapodik," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat banyak tenaga honorer mulai khawatir terhadap masa depannya, terutama setelah terbit Surat Edaran (SE) nomor 7/2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
"Sesuai SE 7/2026, kami harus menerima tenaga honorer pada tahun 2026. Selanjutnya tidak boleh menerima lagi," katanya.
Namun, Disdikbud Kota Malang masih belum menerima petunjuk lebih lanjut terkait status tenaga honorer setelah 2026.
"Kami akan menghitung ulang juga tenaga honorer di Kota Malang," ucap Ganis.
Menurutnya, banyak sekolah yang belum melaporkan jumlah honorer secara lengkap kepada Disdikbud. Sebagian laporan masih disampaikan melalui kepala sekolah.
Menurut Ganis, kebutuhan tenaga guru honorer di jenjang SD dan SMP negeri relatif sama besar.
Sampai sekarang pemerintah pusat masih belum memberi penjelasan terkait kemungkinan perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK. Bahkan status PPPK paruh waktu pun masih belum jelas kelanjutannya.
"PPPK paruh waktu itu kan belum tentu diteruskan atau tidak. Kami belum tahu aturannya," imbuhnya.
| Imbas Mendikdasmen Keluarkan SE Nomor 7/2026, Motivasi Guru Honorer Menurun |
|
|---|
| Keresahan Guru Honorer di Gondanglegi Malang Terkait SE Penghapusan Tenaga Honorer |
|
|---|
| Kepala SDN Pandanrejo 02 Kota Batu : Tugas Guru Tidak Bisa Digantikan Oleh Alat Secanggih Apapun |
|
|---|
| Guru Honorer Kota Malang Resah Usai Keluar SE Penghapusan Tenaga Honorer, Motivasi Mengajar Menurun |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang untuk Tingkatkan Status Guru Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Suasana-di-Sekolah-Dasar-Negeri-Kota-Malang-Guru-Honorer-SE.jpg)