Jumat, 22 Mei 2026

Kota Malang

Komisi B DPRD Kota Malang Desak Diskopindag Verifikasi Data Pedagang Pasar Induk Gadang

DPRD Kota Malang menerima aduan para pedagang yang tidak tertampung di tempat relokasi Pasar Induk Gadang

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PASAR INDUK GADANG - Lokasi relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. Komisi B, DPRD Kota Malang, mendesak Diskopindag mendata ulang jumlah pedagang yang berhak menempati lokasi relokasi. Pasalnya, ada beberapa pedagang yang mengadu ke legislatif mengaku tidak mendapat tempat relokasi. 

Khoirul sendiri mengaku tak memahami siapa yang berhak menempati relokasi. Apakah pedagang yang bayar retribusi, yang terdata di Diskopindag atau semua orang bisa menempati. 

Baca juga: Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang Kota Malang Tahap Kedua Dirampungkan Mei 2026

Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari mengatakan bahwa pedagang yang aktif tercatat membayar retribusi berhak mendapatkan tempat di lokasi relokasi. Informasi itu menurutnya telah disampaikan ke para pedagang jauh-jauh hari.

Diskopindag juga tengah melakukan verifikasi data pedagang aktif untuk memastikan angka terbaru. Sejauh ini, sudah ada 1.000 pedagang yang tercatat dalam data.

"Intinya pedagang yang yang aktif, bisa menunjukkan bedaknya di mana dan yang tahu aktif itu adalah UPT Pasar, karena dia yang memungut retribusi tiap hari. Nah, itu yang kami akomodir," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan relokasi Pasar Induk Gadang, tak boleh ada yang melakukan jual beli lapak. Pihaknya tidak akan mentolerir praktik kecurangan.

Baca juga: Pemkot Malang Butuh Kesiapan Lahan untuk Bangun PSEL, Lokasi di Kabupaten Malang Belum Pasti

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved