Kota Malang
Perda Terkait Parkir Kota Malang Masih Harmonisasi di Pemprov Jatim, Pemkot Bakal Terbitkan Perwali
Pemkot Malang akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Perda tentang parkir di Kota Malang telah disahkan. Kini, menunggu Perwali sebagai petunjuk tenis
- Pemkot Malang akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan
- Saat ini proses regulasi tersebut masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Peraturan daerah (Perda) tentang parkir di Kota Malang telah disahkan. Kini, menunggu Perwali sebagai petunjuk tenis.
Setelah disahkan pada April 2026 lalu, hingga kini belum keluar peraturan wali kota (Perwal) yang mendukung Perda parkir tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, setelah Perda terkait penyelenggaraan perparkiran resmi diundangkan, Pemkot Malang akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan.
“Harapannya begitu Perda ini sudah diundangkan, Perwal-nya tidak lama kemudian segera menyusul,” kata Erik Setyo Santoso kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, saat ini proses regulasi tersebut masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Erik menjelaskan Kota Malang memiliki dua sisi yang harus diperhatikan dalam pengelolaan parkir, yakni tantangan dan potensi.
Dari sisi tantangan, Kota Malang sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan jasa yang terus berkembang menghadapi mobilitas kendaraan yang sangat tinggi.
Baca juga: Bediding, Kota Batu dan Malang Disapu Hawa Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya
“Kota Malang ini kota besar dengan rasa metropolitan. Mobilitas kendaraan sangat tinggi dan hampir semua aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki sistem manajemen transportasi agar kemacetan dapat diminimalkan dan arus lalu lintas tetap berjalan lancar.
Menurut Erik, pengelolaan parkir yang baik menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kelancaran transportasi perkotaan.
“Ini menjadi tantangan bagaimana tingkat kemacetan bisa teralirkan dengan baik sehingga manajemen transportasi dapat berjalan optimal,” katanya.
Di sisi lain, tingginya mobilitas kendaraan juga menghadirkan potensi ekonomi yang besar bagi daerah.
Setiap kendaraan yang berhenti dan menggunakan fasilitas parkir memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui retribusi maupun mekanisme parkir lainnya.
“Pergerakan kendaraan yang berhenti di beberapa titik itu artinya parkir. Di situ ada potensi PAD yang bisa dioptimalkan,” ujar Erik.
Karena itu, Pemerintah Kota Malang menilai keberadaan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak untuk mengelola sektor perparkiran secara lebih profesional.
| Selamat Atas Pernikahan Erricson Bernedy dan Regilda Salvinia |
|
|---|
| Pengurus Baru Fatayat NU Kota Malang Resmi Dilantik, DPRD Ajak Kolaborasi Bangun Karakter Pemuda |
|
|---|
| Parkir Masuk 4 Sektor Paling Banyak Diadukan Warga ke Ombudsman, Pemkot Malang Siap Respons Cepat |
|
|---|
| Pertama di Kota Malang, Muhammadiyah Sembelih Hewan Dam Jemaah Haji Tamattu' di Tanah Air |
|
|---|
| Bulog Ungkap Alasan Beras SPHP Tak Dijual di Pasar Klojen, Pangsa Pasar Didominasi Konsumen Premium |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pemkot-Malang-telah-memiliki-Perda-penyelenggaraan-parkir-terbaru.jpg)