Janji Prabowo Segera Bahas RUU Perampasan Aset Pasca-Demo Ricuh Kecam DPR, Miskinkan Koruptor
Janji Prabowo segera bahas RUU Perampasan Aset pasca-demo ricuh dimana-mana masyarakat antipati hingga kecam DPR, miskinkan koruptor.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Janji Presiden Prabowo Subianto untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terucap dalam pertemuan dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana, Jakarta pada Senin (1/9/2025).
RUU Perampasan Aset adalah salah satu aspirasi yang disampaikan oleh demonstran sejak lama dan dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air.
Demonstrasi terbaru terjadi sejak Senin (25/8/2025) dilontarkan massa dari berbagai kalangan yang mengecam tunjangan rumah DPR RI senilai Rp50 juta per-bulan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aspirasi tersebut berlanjut ke hari Kamis (28/8/2025) dilakukan oleh buruh yang salah satunya menuntut reformasi pajak perburuhan dan bersambung hingga hari Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Alasan Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio Masih Terima Gaji dan Tunjangan DPR Meski Nonaktif
Demo hari Jumat terjadi setelah seorang ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di jalan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis malam.
Sejak saat itu, kericuhan yang sudah terjadi sejak demo hari Senin dan Kamis semakin memanas di hari Jumat hingga Sabtu (30/8/2025) di berbagai daerah seperti Surabaya, Solo, Bandung hingga Makassar.
Sebetulnya, wacana pengesahan RUU Perampasan Aset pernah dibahas pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya saat periode DPR RI 2019-2024.
Namun sampai saat ini, DPR belum merealisasikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: FAKTA Pemilik Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Bandung yang Dibakar Massa, Ternyata Aset MPR RI
Janji Prabowo untuk segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
"Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," ujar Andi Gani di Istana, Senin (1/9/2025) malam.
Andi Gani menyampaikan, selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji menindaklanjuti tuntutan buruh mengenai RUU Ketenagakerjaan.
"Juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih.
Baca juga: Aset Fantastis Wamenaker Immanuel Ebenezer 2 Motor Ducati, Uang dan Puluhan Mobil Disita KPK
Khusus untuk RUU Perampasan Aset, Said mengeklaim Prabowo merespons dengan cepat.
Said menegaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan guna memberantas perilaku koruptor di kalangan pejabat seperti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang tersandung kasus pemerasan.
"Undang-undang paket kedua adalah, tadi sudah disampaikan Bung Andi, untuk menghilangkan Noel-Noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan," kata Said.
Said menyebutkan, Prabowo pun meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.
"Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," kata Said.
Sudah Masuk Prolegnas DPR
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.
“Itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Ibas berbicara menanggapi tuntutan mahasiswa agar RUU Perampasan Aset disahkan DPR.
“Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun Undang-Undang yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan hal ini tuntutan dari mahasiswa beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati dan Kejari Sita Uang Rp 3 Miliar dan Aset Tanah
Namun demikian, DPR juga perlu pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ibas juga menyadari kekuatan Demokrat di parlemen hari ini yang bukan partai terbesar di DPR.
“Fraksi Partai Demokrat hari ini hanya berjumlah 44 orang dan kami tergabung dengan fraksi-fraksi yang lain di DPR RI,” ujarnya.
Ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun.
RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas untuk periode 2025-2029, alias Prolegnas Jangka Menengah, sejak tahun lalu.
Saat itu pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Kades Korupsi di Tulungagung Dipenjara 3,5 Tahun dan Disuruh Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta
"Pemerintah itu komit (berkomitmen -red) mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu.
Di situs resmi DPR, sebagaimana diakses pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.
Memahami RUU Perampasan Aset
Melansir jurnal Politik Hukum dan Muatan Pengaturan Dalam Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset (2023) karya Noverdi Puja Saputra, tujuan utama UU Perampasan Aset adalah bagaimana cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara.
Adanya RUU Perampasan Aset ini juga bertujuan memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan luar biasa.
Dalam buku Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi (2020) oleh Panggabean, kejahatan luar biasa seperti Korupsi, Narkoba, Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apa itu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana?
Menyadur buku Pengantar Ilmu Hukum: Teori dan Penerapannya di Indonesia (2023) oleh Muhamad Abas dan teman-teman, dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Namun, hingga kini RII tersebut tak kunjung mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 RUU Perampasan aset, yang dimaksud perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Adapun aset tidak pidana dalam Pasal 1 angka 2 RUU Perampasan Aset diartikan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.
Baca juga: Ucapan Sahroni 3 Bulan Lalu Mudah-mudahan Ada yang Bisa Bongkar Rumahnya Kini Lenyap Beserta Isinya
Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 1 RUU Perampasan aset mendifinisikan aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Sementara itu dalam Peraturan Jaksa Agung No. Per013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset juga memuat pengertian perampasan aset.
Dalam Pasal 1 angka 18 peraturan tersebut, perampasan aset adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh negara untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan.
Secara sosiologis, pembentukan UU Perampasan Aset dimaksudkan untuk membentuk aturan baru mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
(Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Ucapan Sahroni 3 Bulan Lalu Mudah-mudahan Ada yang Bisa Bongkar Rumahnya Kini Lenyap Beserta Isinya |
![]() |
---|
Alasan Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio Masih Terima Gaji dan Tunjangan DPR Meski Nonaktif |
![]() |
---|
Dugaan Bos Migas Riza Chalid Aktor Rusuhnya Demo, Prabowo Mulai Sebut-sebut Mafia, Kapolri Cari Tahu |
![]() |
---|
DAFTAR Perkiraan Harga Barang Sahroni yang Dijarah Massa Iron Man sampai Miniatur Ferrari Rp188 Juta |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11,5 M Milik Sahroni Dikembalikan Orang tua Bocah, Sadar Bukan Haknya: Bingung Pakainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.