Kota Malang

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati dan Kejari Sita Uang Rp 3 Miliar dan Aset Tanah

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati dan Kejari Sita Uang Rp 3 Miliar dan Aset Tanah

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Kejari Kota Malang
DUGAAN KORUPSI - Uang tunai Rp 3,02 miliar yang disita oleh Kejati Jatim sebagai barang bukti dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2020 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), Kamis (21/8/2025). Selain menyita uang tunai, Kejati Jatim bersama Kejari Kota Malang juga menyita 3 aset tanah. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Diketahui, terdapat dua jenis barang yang disita sebagai barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 3,02 miliar dan aset tiga bidang tanah di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, uang tunai tersebut diserahkan oleh Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo pada Rabu (20/8/2025) lalu dan disaksikan langsung oleh Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi serta Kabag Perencanaan Keuangan, Frinta Pratamasari.

Dengan penyitaan ini, maka total uang yang berhasil diamankan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Jatim mencapai Rp 5,42 miliar.

Sebelumnya pada 29 April 2024 lalu, pihak kejaksaan telah lebih dulu menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar dari perkara yang sama.

Baca juga: Awan Setiawan Eks Direktur Polinema Diduga Korupsi Tanah, Pengacara Beber Fakta dalam Praperadilan

"Selain uang, tim penyidik dari Kejati Jatim juga menyita sekaligus memasang tanda plang penyitaan terhadap aset tiga bidang tanah di Kecamatan Lowokwaru," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/8/2025).

Ia menjelaskan, bahwa tiga aset tanah yang disita itu terdiri atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 8918 tahun 2019, nomor 8917 tahun 2019, dan nomor 9055 tahun 2019.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus korupsi yang tengah ditangani."

"Dan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP serta UU Nomor 16/2004 juncto UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan untuk uang sitaan, akan langsung disetorkan ke rekening penampungan Kejati Jatim.

"Hal ini penting untuk mencegah aset dialihkan, memastikan keberadaan barang bukti, dan memudahkan proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Agung juga menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema ini masih didalami dan dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Komentar Penyanyi Sal Priadi Tentang Polemik Royalti Lagu

"Kami memastikan seluruh proses berjalan lancar dan aman. Ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan negara," terangnya.

Sementara itu, Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo menyampaikan, bahwa sepenuhnya menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim terkait dugaan korupsi pengadaan tanah pada tahun anggaran 2020 tersebut.

"Dalam hal ini, kami bersikap kooperatif dengan pihak Kejati Jatim dalam mendukung kelancaran proses penyidikan."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved