DAFTAR 3 Kasus Hukum Tak Tuntas Jadi Pemicu Demo Menurut Mahfud MD, Paling Gong Kasus Pagar Laut

Inilah daftar 3 kasus hukum tak tuntas yang Mahfud MD sebut menjadi pemicu demo besar-besaran di Indonesia. Paling besar kasus pagar laut.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
KASUS HUKUM TAK TUNTAS - Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Ia juga menyinggung kasus abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai masyarakat tidak adil.

Menurutnya, kebijakan presiden memang sah, tetapi publik tetap mempertanyakan mengapa penegakan hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama terkesan berjalan tidak konsisten.

"Tom Lembong abolisi oke bagus, tapi yang lain bagaimana? Apakah kasus itu menjadi hilang atau tidak? Lho kan sudah ada mulai terdakwa lain di luar Tom Lembong terkait kasus itu. Menteri-menteri yang lainnya bagaimana yang sebelum sesudahnya?" sambung dia.

Seperti diketahui, pada Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi importasi gula.

Namun, pada 30 Juli 2025 Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi ke DPR yang kemudian disetujui pada 31 Juli 2025. 

Pada 1 Agustus 2025, Prabowo menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2025, resmi memberikan abolisi

Setelah Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang, iakemudian melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung.

3. Kasus Pagar Laut

Baca juga: Apa Itu Organisasi OSF yang Disebut Danai Demo Rusuh di Indonesia? Prabowo Tahu Siapa Dalangnya

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti kasus besar yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hingga kasus pagar laut sebagai contoh lain lemahnya keberanian pemerintah dan aparat hukum.

"Pagar laut yang paling parah misalnya. Ini jelas kata Kejaksaan Agung korupsi, tapi polisi enggak mau (mengusut), sampai sekarang kasusnya hilang. Itu kejahatan luar biasa, bukan hanya melanggar Undang-undang, bukan hanya melanggar kebijakan pemerintah, tapi melanggar ketentuan Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara," nilai Mahfud.

Sebagai informasi, kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi menjadi salah satu skandal lingkungan dan hukum paling kontroversial di Indonesia tahun 2025.

Pagar laut adalah struktur fisik berupa bambu-bambu yang ditancapkan di dasar laut, membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Teluk Naga hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pemasangan ini dilakukan tanpa izin resmi, dan diduga melanggar sejumlah undang-undang terkait pengelolaan wilayah pesisir.

Kronologi Singkat

Agustus 2024: Nelayan melaporkan keberadaan pagar laut ke DKP Banten.

September 2024: Investigasi gabungan dilakukan oleh DKP, KKP, TNI AL, dan Polairud.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved