Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Duduk Depan Sisi Sopir
Tangis Kompol Cosmas dipecat dari Polri setelah rantis lindas ojol Affan Kurniawan, duduk di depan samping sopir, minta maaf pikir-pikir mau banding.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menerima sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kompol Cosmas menangis setelah dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan terhadap Kompol Cosmas tidak luput dari pelanggaran berat tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21).
Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) barracuda Brimob saat kerusuhan demo pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Korban pada saat kejadian sedang mengantarkan pesanan makanan.
Baca juga: Sorotan PBB Tewasnya Affan Dilindas Rantis Brimob Investigasi Cepat, Ini Daftar 10 Korban Tewas
Tidak sendiri, Kompol Cosmas berada di dalam rantis bersama enam anak buahnya sehingga total ada tujuh anggota Brimob yang diamankan oleh Propam.
Tujuh anggota Brimob itu adalah Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di depan sebelah kiri sopir yang dikemudikan Bripka Rohmat (R).
Ketika menjalani sidang KKEP, Kompol Cosmas mengenakan seragam Pakai Dinas Harian (PDH) Polri dan memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).
Baca juga: Siapa Riska Amelia Ojol Diundang Gibran ke Istana Negara? Sebut Muka Glowing Karena Pakai Skincare
Kompol Cosmas tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos, lalu memberikan salam hormat kepada majelis sidang KKEP.
Setelah itu Kompol Cosmas dipersilakan duduk.
Majelis sidang memeriksa identitas terduga pelanggar mulai dari nama, tanggal lahir, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan, hingga agama.
"Nama Kosmas Kaju Gae, Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor," ucap Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.
Baca juga: Penyebab Gibran Digugat Rp125 Triliun karena Ijazah SMA, Cabut Jabatan Wapres, KPU Kena Meloloskan
Setelah mendengar putusan, Kompol Cosmas tidak kuasa menahan tangis.
Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialami.
Tatapannya kosong dan beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata pasrah.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.
Selain pemecatan, Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri.
Adapun jalannya sidang ini tertutup, awak media tidak diperkenankan meliput.
Permintaan Maaf
Kompol Cosmas Kaju Gae juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.
Pihaknya mengaku tidak sadar rantis Brimob yang ditumpanginya telah melindas seseorang hingga meninggal.
Cosmas baru tahu rantis Brimob tersebut melindas ojol setelah tiba di markas.
Hal tersebut dijelaskan oleh Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
"Terduga yang sekarang sudah diputuskan PTDH, menjelaskan bahwa dia tahu kalau ternyata mobilnya menabrak atau melindas almarhum itu setelah dia ada di markas," kata Choriul Anam.
"Dikasih tahu sama teman-temannya, juga melihat sosial media," imbuhnya.
Baca juga: 3 Kerugian Negara Setelah Rumah Sri Mulyani Dijarah, Keamanan Negara Dipertanyakan Banyak Keanehan
Cosmas sedih dan meminta maaf serta ikut berduka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan.
"Dia sedih tadi. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, belasungkawa terhadap keluarga, dan dia memang nggak ngira," ujar Anam.
Hal tersebut dinilai yang membuat Cosmas masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan PTDH.
"Mungkin yang menjadikan dia memilih untuk berpikir dulu untuk menyatakan sikapnya," tutur Anam.
"Dia akan berdiskusi dulu sama pihak keluarganya, sama istri dan keluarganya," lanjutnya.
Baca juga: 13 Orang Perusak Markas Polisi Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Semua Ditahan, 1 Orang Wajib Lapor
Choirul Anam menyampaikan, Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali.
"Di sisi yang lain dia merasakan bagaimana tanggung jawab bagaimana tugasnya. Di sisi lain, dia juga menyatakan kesedihannya, belasungkawa terhadap keluarga korban," ujar Anam.
"Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, 'mohon maaf belasungkawa terhadap keluarga korban.'," tutupnya.
Sebelum memecat Kompol Cosmas, Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal ada Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Kompol Cosmas dipecat
Kompol Cosmas
Affan Kurniawan
ojol
ojol dilindas rantis Brimob
ojol dilindas Brimob
suryamalang
Kondisi Uya Kuya Pergi Sebelum Rumahnya Dijarah Cuma Bawa Baju, Memaafkan Terduga Pelaku Lansia |
![]() |
---|
Penyebab Gibran Digugat Rp125 Triliun karena Ijazah SMA, Cabut Jabatan Wapres, KPU Kena Meloloskan |
![]() |
---|
3 Kerugian Negara Setelah Rumah Sri Mulyani Dijarah, Keamanan Negara Dipertanyakan Banyak Keanehan |
![]() |
---|
HENTIKAN Gaji dan Tunjangan Sahroni Cs Tembus Rp230 Juta per-Bulan, MKD-Partai Ajukan Permintaan |
![]() |
---|
RINTIHAN HATI Sri Mulyani Lukisan Bunga Miliknya Lenyap Dijarah, Karya 17 Tahun Lalu Penuh Kenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.