Kompol Cosmas Sopir Rantis Lindas Ojol Affan Dipecat dari Polri, Adilkah Tanpa Proses Pidana?

Adilkah proses pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari Polri tanpa adanya proses pidana usai lindas ojol Affan Kurniawan?

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews/Istimewa
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Zulkifli berharap ada itikad baik dari polisi untuk mengusut tuntas anggota yang terlibat dan menyebabkan anaknya kehilangan nyawa. "Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," ungkap dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., menyebutkan kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekedar pelanggaran etik. 

“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik”, ungkapnya, Senin (1/9).

Menurutnya dari kasus tersebut ditengarai ada unsur  kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban.

Akbar meminta agar polisi mengusut tuntas kasus penabrakan pengemudi ojek online dengan terbuka dan transparan. Ia pun meminta publik untuk mengawal kasus ini dengan tuntas agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum.

Soal pengawalan aksi yang berakhir dengan tragedi ini, Akbar menilai, pihak aparat keamanan bisa mengawal aksi unjuk rasa dengan baik sebab penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara.

“Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” tuturnya.

Ia pun mafhum dengan kemarahan publik tak terbendung pasca peristiwa tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian yang semestinya menjadi pelindung bagi warga sipil, justru sebaliknya dengan bersikap   tidak humanis dengan peserta demo. 

“Seharusnya dikawal dan tidak dibubarkan dengan gas air mata serta kekerasan lain,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius Kepala Polri.

"Ini bukan sekadar soal penegakan hukum tetapi juga soal keadilan bagi almarhum dan keluarganya," jelas politisi Partai Golkar itu.

6. Peluang Proses Pidana 

Peluang proses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae sangat terbuka dan menjadi sorotan utama publik serta lembaga pengawas.

Meski ia telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), para pengamat dan Kompolnas menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di sidang etik.

"Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana, kenapa? Proses pidana juga akan mempengaruhi putusannya kepada status. Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana," kata Anam kepada wartawan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

"Yang pasti ada mekanisme pidana, yang juga akan berjalan dan kemarin juga sudah dinyatakan kami waktu gelar diceritakan bahwa sudah ada persiapan manajemen penyidikan dan penyelidikan, dan itu kita pastikan kemarin simultan dengan pemidanaannya," ujarnya.

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menambahkan pemecatan Cosmas adalah langkah awal, namun keadilan substantif baru tercapai jika proses pidana berjalan transparan dan akuntabel.

Pemecatan Cosmas bukan akhir. Proses pidana akan menentukan apakah ia akan dijerat secara hukum atas kematian Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob saat demo. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memenunhi unsur keadilan.

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved