3 Pelanggaran Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

3 Pelanggaran Nadiem Makarim resmi tersangka korupsi pengadaan laptop 'chromebook' kerugian negara ditaksir mencapau Rp1,98 triliun.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Ilham Rian Pratama
NADIEM TERSANGKA KORUPSI - Nadiem Anwar Makarim (KIRI) saat menjabat Mendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Nadiem Anwar Makarim (KANAN) memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem resmi tersangka. 

Sebelumnya pada Kamis pagi, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.

Baca juga: Bupati Ponorogo, Sugiri Kecewa Kepada Menteri Nadiem, Reog Ponorogo Tak Didaftarkan ke UNESCO

Nadiem hanya tersenyum dan mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.

Setelah itu, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Adapun dalam kasus ini, Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Empat Tersangka Awal

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut;

1. Jurist Tan; eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

2. Ibrahim Arief; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

3. Mulyatsyahda; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

4. Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Para tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved