3 Pelanggaran Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

3 Pelanggaran Nadiem Makarim resmi tersangka korupsi pengadaan laptop 'chromebook' kerugian negara ditaksir mencapau Rp1,98 triliun.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Ilham Rian Pratama
NADIEM TERSANGKA KORUPSI - Nadiem Anwar Makarim (KIRI) saat menjabat Mendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Nadiem Anwar Makarim (KANAN) memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem resmi tersangka. 

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.

Poin Kasus

Kasus ini menyeruak setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.

Pada rentang waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek meluncurkan program besar-besaran pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop untuk siswa dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.  

Baca juga: Kades Korupsi di Tulungagung Dipenjara 3,5 Tahun dan Disuruh Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta

Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. 

Namun, muncul dugaan manipulasi kebijakan yang diarahkan untuk memilih satu jenis perangkat tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, menurut hasil kajian awal internal Kemendikbudristek, sistem operasi Chrome OS dinilai punya kelemahan dan kurang cocok digunakan di Indonesia.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved