3 Pelanggaran Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

3 Pelanggaran Nadiem Makarim resmi tersangka korupsi pengadaan laptop 'chromebook' kerugian negara ditaksir mencapau Rp1,98 triliun.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Ilham Rian Pratama
NADIEM TERSANGKA KORUPSI - Nadiem Anwar Makarim (KIRI) saat menjabat Mendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Nadiem Anwar Makarim (KANAN) memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem resmi tersangka. 

SURYAMALANG.COM, - Ada tiga aturan yang dilanggar Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada 2019-2022.

Pelanggaran tersebut cukup untuk membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pada, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Kejagung juga menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1,98 triliun

Dalam konferensi pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: EM UB Malang Kirim Paket Kotak Reformasi Berisi Surat dan Bet Pingpong untuk Menteri Nadiem Makarim

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Anang Supriatna, Kamis. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik" ujar Nurcahyo.

"Tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," tambahnya.

3 Pelanggaran dan Kerugian Negara

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut. 

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).

Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Baca juga: Mahasiswa S1 Bisa Girang Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat lulus, Ada 3 Dampak Positif

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Irit Bicara

Sebelumnya pada Kamis pagi, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.

Baca juga: Bupati Ponorogo, Sugiri Kecewa Kepada Menteri Nadiem, Reog Ponorogo Tak Didaftarkan ke UNESCO

Nadiem hanya tersenyum dan mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.

Setelah itu, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Adapun dalam kasus ini, Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Empat Tersangka Awal

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut;

1. Jurist Tan; eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

2. Ibrahim Arief; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

3. Mulyatsyahda; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

4. Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Para tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.

Poin Kasus

Kasus ini menyeruak setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.

Pada rentang waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek meluncurkan program besar-besaran pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop untuk siswa dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.  

Baca juga: Kades Korupsi di Tulungagung Dipenjara 3,5 Tahun dan Disuruh Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta

Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. 

Namun, muncul dugaan manipulasi kebijakan yang diarahkan untuk memilih satu jenis perangkat tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, menurut hasil kajian awal internal Kemendikbudristek, sistem operasi Chrome OS dinilai punya kelemahan dan kurang cocok digunakan di Indonesia.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved