Peluang Anak Eks Wamenaker Diperiksa KPK Sembunyikan 3 Mobil Ayahnya Dibela Noel: Wajar Ketakutan
Peluang anak-anak eks Wamenaker diperiksa KPK sembunyikan 3 mobil mewah ayahnya, Noel janji akan kembalikan, berdalih 'wajar ketakutan'.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Anak-anak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gara-gara menyembunyikan tiga mobil mewah ayahnya.
Noel menjadi tersangka sejak Jumat, (22/8/2025) dalam kasus korupsi dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tiga mobil mewah yaitu Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi lenyap dari rumah dinas Noel setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) malam.
Peluang pemeriksaan terhadap anak-anak Noel kemudian menguat setelah eks Wamenaker itu secara tidak langsung mengonfirmasi keterlibatan mereka.
Baca juga: Saya Cocoknya Motor Apa? Modus Wamenaker Minta Ducati Jatah Korupsi, Harta Meroket 4 Kali Lipat
Saat diperiksa pada Selasa (2/9/2025), Noel mengakui anak-anaknya panik setelah sang ayah dijerat KPK.
"Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan," ujar eks Wamenaker itu.
Meski demikian, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) tersebut membantah sengaja menyembunyikan aset tersebut dan berjanji akan bersikap kooperatif dengan mengembalikan seluruh kendaraan yang dicari.
"Enggak, enggak kita umpetin, kita akan kembalikan," ucap Noel.
Terkait keterlibatan anak-anak Noel memindahkan mobil mewah tersebut, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak akan ragu memanggil siapa pun untuk mengusut tuntas kasus ini.
"KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk diminta keterangannya," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian satu dari tiga mobil yang raib yakni Land Cruiser diantarkan langsung ke gedung komisi antirasuah.
"Kemarin terkait dengan pencarian tiga kendaraan, satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK," ungkap Budi pada Selasa (2/9/2025).
Baca juga: TEGA Cekik Buruh Tarif Sertifikasi K3 Aslinya Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, Wamenaker Terima Rp3 Miliar
KPK masih terus menelusuri keberadaan dua mobil lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC.
Lembaga tersebut mengimbau pihak yang menyembunyikan aset untuk segera menyerahkannya, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan dan memiliki konsekuensi hukum.
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer diduga tidak hanya menerima satu unit mobil Alphard, motor Ducati Scrambler, dan uang Rp 3 miliar, tetapi juga ada aliran dana dan aset lain, termasuk tiga mobil mewah yang kini keberadaannya mulai terungkap.
Modus Pemerasan
Praktik pemerasan ini sudah berjalan dari 2019-2024 dan saat menjabat sebagai Wamenaker tahun 2024, Noel menerima aliran dana Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Baca juga: Komentar Jokowi Soal Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Benarkan Dulu Relawannya
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).
Peran Noel yakni melakukan pembiaran meski mengetahui tentang rencana dugaan pemerasan, alih-alih mencoba menghentikan justru meminta jatah bagian.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, praktik pemerasan yang sudah berlangsung sejak 2019 ini menghasilkan aliran dana senilai Rp81 miliar.
Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3, padahal tarif resminya cuma Rp275 ribu.
Pekerja yang enggan membayar lebih, akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.
"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekal" jelas Setyo.
"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," ungkapnya.
Termasuk Noel, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.
Prediksi Mahfud MD Noel Dijerat Pasal TPPU
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan prediksinya soal kasus yang menjerat Noel akan berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Prediksi ini disampaikan Mahfud, setelah mendapatkan bocoran dari seseorang tentang penuntasan kasus tersebut.
Dugaan ini mengarah pada adanya bukti-bukti kepemilikan harta Noel yang jumlahnya sangat fantastis.
"Cuma, memang jadi pertanyaan mobil yang banyak yang nilainya Rp81 miliar (sebagai barang bukti) di operasi tangkap tangan (OTT) di mana?" jelas Mahfud MD dalam YouTube pribadinya tayang Selasa (26/8/2025).
"Mungkin itu pencucian uang, nah kalo itu serius. Bukan hanya bicara Rp3 miliar dan saya sudah mendengar selentingan itu bahwa KPK sekarang membuka opsi mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus ini" sebutnya.
"Kan memang aneh, banyak motor kayak pawai pada waktu itu (OTT)," imbuh Mahfud.
Mahfud menganalisis ciri-ciri kasus Noel dkk memang mengarah ke tindak pencucian uang sebab dilakukan secara terstruktur yang melibatkan Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.
"Itulah modelnya pencucian uang, terstruktur, berjenjang kan. Ini tugasnya ini, ini yang memasukkan ke investasi, ini yang beli mobil, ini yang ke pabrik, itukan pencucian uang" kata Mahfud.
"Macem-macem nanti misalnya dalam bentuk warisan yang dibuat akte berlaku surut, kan banyak yang curiga juga," jelasnya.
Terlebih, lanjut Mahfud MD, Noel dari awal berangkat dari warga dengan ekonomi yang biasa-biasa saja.
"Si Immanuel ini mulai dari taruhlah orang yang tukang ojek ketika laporan harta pertamanya kok sudah 17 sekian M, orang mulai curiga" ucapnya.
"Meskipun asas praduga tak bersalah tetap, tapi menduga seperti itu tak melanggar asa praduga tak bersalah, gak melanggar hukum menduga," pungkas Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Wamenaker
Immanuel Ebenezer
sertifikasi K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi
suryamalang
Aset Fantastis Nadiem Makarim Menteri Era Jokowi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Harta Rp600 M |
![]() |
---|
3 Pelanggaran Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kerugian Negara Rp1,98 Triliun |
![]() |
---|
RESMI Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta per-Bulan Dihentikan, Kunjungan Kerja Luar Negeri Ditunda |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea My Troublesome Star Epiosde 1-6 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 15 Desa di Kabupaten Asahan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.