2 Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol Affan, Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan

2 Sanksi untuk Bripka Rohmat sopir rantis lindas ojol Affan Kurniawan, menangis minta maaf cuma ikuti perintah pimpinan 28 tahun mengabdi.

|
Dok YouTube TV Radio Polri/Dok pribadi ist/Warta Kota
POLISI LINDAS OJOL - Potret Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan (KIRI) korban tewas saat demo DPR RI dilindas rantis Brimob. Bripka Rohmat (KANAN) yang menjadi sopir kendaraan rantis PJJ 17713-VII menjalani sidang etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Menangis hanya bertugas menjalankan tugas dari pimpinan. 

SURYAMALANG.COM, - Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat mendapatkan dua sanksi etik atas pelanggaran berat terkait tewasnya seorang pengemudi Ojek Online (Ojol), Affan Kurniawan (21).

Saat kejadian, Bripka Rohmat duduk di bangku sopir mengendarai kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob bernomor 17713-VII. 

Rantis tersebut kemudian melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam saat ojol itu sedang mengantarkan pesanan makanan, namun terjebak macet akibat kerusuhan demo. 

Di dalam rantis ada tujuh anggota Brimob yang berusaha membubarkan massa yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Baca juga: Buntut Demo Rusuh di Sejumlah Daerah, Ojol di Kota Batu Kena Getahnya, Sepi Orderan!

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam, Bripka Rohmat mendengarkan dua sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

1. Demosi Tujuh Tahun

Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang, Kamis. 

2. Patsus

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.

Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan

Setelah mendengar putusan sidang KKEP, Bripka Rohmat tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya. 

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujar Rohmat di ruang sidang. 

Baca juga: Kompol Cosmas Sopir Rantis Lindas Ojol Affan Dipecat dari Polri, Adilkah Tanpa Proses Pidana?

Dengan penuh tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya. 

Rohmat menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” kata Rohmat.

Rohmat mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.

Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Duduk Depan Sisi Sopir

Rohmat berharap masih bisa tetap mengabdi hingga pensiun karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental" lanjutnya. 

"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika sebab tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kompol Cosmas Dipecat

Sebelumnya, sanksi etik juga telah dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025).

Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di samping sopir dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Baca juga: Penghormatan Arema FC untuk Ojol Affan Kurniawan dan Dukungan untuk Achmad Maulana yang Cedera Parah

Baik Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sama-sama masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Baca juga: Sorotan PBB Tewasnya Affan Dilindas Rantis Brimob Investigasi Cepat, Ini Daftar 10 Korban Tewas

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Memahami Sanksi Demosi

Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Polri yakni memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain itu, demosi tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Yang berhak menghukum anggota polisi dengan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman.

Atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota polisi tersebut menjalani hukuman.

(Tribunnews.com/Kompas.com/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved