Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia
Riwayat sekolah Wapres Gibran disebut Roy Suryo IQ rendah, ijazah SMA digugat Rp125 triliun, jebolan Singapura dan Australia, telusuri faktanya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Saat mengenyam pendidikan di University of Technology Sydney Insearch, Gibran memiliki minat di bidang katering.
Atas minat yang dimiliki di bidang katering, Gibran dipilih sebagai Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.
Gugatan Rp125 Triliun
Gugatan perdata dilayangkan kepada Gibran pada Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar persyaratan sebagai Wapres.
Pelanggaran yang dimaksud adalah status pendidikan SMA Gibran yang dinilai melanggar ketentuan dengan nilai gugatan mencapai Rp125,01 triliun.
Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendapatkan gugatan karena dianggap ikut meloloskan anak Jokowi itu.
Sosok yang melayangkan gugatan terhadap Gibran adalah warga bernama Subhan seorang pengacara dari firma hukum Subhan Palal & Rekan.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025) nanti.
Baca juga: SOSOK Respati Ardi Wali Kota Solo yang Tak Larang Bendera One Piece, Dulu Blusukan Bareng Gibran
Dalam gugatan, Gibran dan KPU disebut melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan.
Subhan sebagai penggugat, menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Subhan menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Rabu (3/9/2025).
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata.
Subhan menyatakan, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.
Keterangan PN Jakpus
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Sunoto, menyampaikan dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
riwayat sekolah Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Wakil Presiden
Jokowi
Joko Widodo
Roy Suryo
suryamalang
Klarifikasi PHK Massal PT Gudang Garam Tuban Aman, Dugaan Serikat Pekerja Melanda 2 Sektor Rokok Ini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Minggu 7 September 2025, Berawan-Udara Kabur Dingin 15°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kans Adi Satryo Berbaju Timnas, Alasan Manajemen Belum Puas |
![]() |
---|
Fakta 2 Pemain Muda Arema FC, Alfiansyah dan Agusti Ardiansyah, Manajemen Bahas Strategi Besar |
![]() |
---|
Jawaban Kiper Arema FC, Adi Satryo Tembus Player of The Match Rekor 6 Save Tetap Merendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.