Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia

Riwayat sekolah Wapres Gibran disebut Roy Suryo IQ rendah, ijazah SMA digugat Rp125 triliun, jebolan Singapura dan Australia, telusuri faktanya.

|
Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PENDIDIKAN WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka (KANAN) saat menanggapi usulan penambahan gerbong khusus merokok dalam tayangan Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Minggu (24/8/2025). Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rabu (20/8/2025). Roy Suryo belakangan menyorot pendidikan Gibran, sekolah SMA hingga perguruan tinggi ketika Wapres digugat Rp125 triliun. 

Saat mengenyam pendidikan di University of Technology Sydney Insearch, Gibran memiliki minat di bidang katering.

Atas minat yang dimiliki di bidang katering, Gibran dipilih sebagai Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.

Gugatan Rp125 Triliun

Gugatan perdata dilayangkan kepada Gibran pada Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar persyaratan sebagai Wapres.

Pelanggaran yang dimaksud adalah status pendidikan SMA Gibran yang dinilai melanggar ketentuan dengan nilai gugatan mencapai Rp125,01 triliun. 

Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendapatkan gugatan karena dianggap ikut meloloskan anak Jokowi itu. 

Sosok yang melayangkan gugatan terhadap Gibran adalah warga bernama Subhan seorang pengacara dari firma hukum Subhan Palal & Rekan. 

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025) nanti. 

Baca juga: SOSOK Respati Ardi Wali Kota Solo yang Tak Larang Bendera One Piece, Dulu Blusukan Bareng Gibran

Dalam gugatan, Gibran dan KPU disebut melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan.

Subhan sebagai penggugat, menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Subhan menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Rabu (3/9/2025).

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata.

Subhan menyatakan, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.

Keterangan PN Jakpus

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Sunoto, menyampaikan dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved