Berita Viral

TAMPANG Litao Anggota DPRD Jadi DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Kok Dapat SKCK Polres Wakatobi?

Tampang Litao seorang anggora DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang ternyata masuk dalam daftar DPO kasus pembunuhan. Kok bisa dapat SKCK?

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Facebook
DPO PEMBUNUHAN JADI DPRD - Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. 

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban, sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.

2. Jejak Kasus

Laito kini telah resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wiro (17). 

Wiro tewas setelah dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu berhasil ditangkap, lalu divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.

Sementara Laito melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wakatobi

Laito baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 28 Agustus 2025, atau setelah 11 tahun lamanya. 

3. 11 Tahun Penantian Keluarga Korban

Sejak tahun 2014, keberadaan Laito bak hilang ditelan bumi. Karena itulah, Laito ditetapkan DPO oleh Polres Waktobi.

Sampai akhirnya, Laito kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. 

Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Sontak, keluarga Wiro mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pihaknya sudah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024.

Segala upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini. 

"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved