Berita Viral
TAMPANG Litao Anggota DPRD Jadi DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Kok Dapat SKCK Polres Wakatobi?
Tampang Litao seorang anggora DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang ternyata masuk dalam daftar DPO kasus pembunuhan. Kok bisa dapat SKCK?
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
"Iya, lagi berkantor," katanya.
Menurut Laito, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu (3/9/2025).
5. Respon Polres Wakatobi
Pihak Polres Wakatobi pernah diwawancarai TribunnewsSultra.com mengenai kasus ini.
AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi, mengungkapkan pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.
Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.
"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).
Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa Laito karena saat mempelajari kasus itu Laito berstatus DPO saksi, bukan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.
Saat penyidikan kasus ini, Laito dipanggil tiga kali sebagai saksi. Tetapi, ketika dilakukan panggilan ketiga dengan upaya paksa, Laito sudah melarikan diri. Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.
Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status Laito sebagai saksi kasus pembunuhan.
"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujarnya.
Ia menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.
"Yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.
Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat Ketua DPD Hanura Sultra mengatakan, kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Laito tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Cuma opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada Laito," ujar Nurhayati.
"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.
Ia justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik. (*)
(SURYANAMALANG.COM/TribunnewsSultra.com)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
tampang Litao
Litao DPO pembunuhan jadi anggota DPRD
DPRD Wakatob
Litao
Polres Wakatobi
SKCK
DPO kasus pembunuhan
DPO
Wakatobi
viral
suryamalang
'Gue Bercanda' Klarifikasi Anak Menkeu Purbaya Sebut Sri Mulyani Agen CIA Maksudnya Ternak Mulyono |
![]() |
---|
TIDAK BENAR PT Gudang Garam PHK Massal Video Viral Karyawan Nangis Pensiun Dini, Ini Keuntungannya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo Diterpa Isu PHK Gurita Bisnisnya sampai Jalan Tol |
![]() |
---|
Sosok Azis Wellang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni, Menhut Tak Tahu Tersangka Pembalakan Liar |
![]() |
---|
Klarifikasi PHK Massal PT Gudang Garam Tuban Aman, Dugaan Serikat Pekerja Melanda 2 Sektor Rokok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.