Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh

TERUNGKAP Peran Kopda FH, Anggota TNI Tersangka Pembunuhan dan Penculikan Kacab Bank BUMN

Terungkap peran seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam pembunuhan dan penculikan Mohamad Ilham Pradipta (37).

Editor: iksan fauzi
WartaKotaLive/HO/Tangkap Layar Youtube KOMPASTV
PENANGKAPAN OTAK PEMBUNUHAN - Tim gabungan terdiri dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang dibantu anggota Polrestabes Semarang dan Polres Demak membekuk para pelaku (KANAN) otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta pada Jumat (23/8/2025) malam di jalan raya daerah Solo, Jawa Tengah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan Dwi Hartono menjadi otak pembunuhan dna penculikan Mohamad Ilham Pradipta.

"Saya nggak boleh sebut nama, hanya membenarkan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

"Ya benar, pengusaha itu. Dia salah satu aktor penculikan," ungkap Kabid Humas.

Kronologi penculikan

Sebelumnya, korban diculik di area parkir supermarket di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Aksi penculikan itu terekam CCTV.

Korban mulanya terlihat berjalan dan hendak membuka pintu mobil, korban langsung disergap oleh para pelaku.

Korban ditarik dan dimasukkan secara paksa ke mobil yang ditumpangi oleh Eras dkk.

Setelah diculik, korban dibunuh dan jasadnya ditemukan dengan kondisi tangan, kaki, dan wajah terikat lakban di sebuah persawahan di Cikarang, Bekasi, Kamis (21/8/2025) pagi.

Baca juga: NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu

Terjerat kasus ijazah palsu

Sosok Dwi Hatono sebelumnya juga terjerat kasus ijazah palsu hingga masuk ke penjara.

Kasus pemalsuan ijazah dan nilai palsu sejumlah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang terjadi pada 2012.

Kala itu, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dwi Hartono.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengonfirmasi kasus tersebut.

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata AKBP Andika Dharma dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. 

(SURYAMALANG.COM/TribunJambi/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved