PPPK Paruh Waktu 2025: 20 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi dan Cara Cek Status Usulan

PPPK paruh waktu 2025: 20 instansi pemerintah yang sudah umumkan formasi dan cara cek status usulan, ikuti terus update-nya di suryamalang.

|
Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia beberapa ASN (suasana kerja di kantor pemerintahan, lebih ramai) dibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI pada Sabtu, (13/9/2025). Sebanyak 20 instansi pemerintah sudah mengumumkan formasi untuk PPPK paruh waktu 2025, cek juga cara cek status usulan. 

SURYAMALANG.COM, - Sebanyak 20 instansi pemerintah telah mengumumkan formasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Beberapa instansi tersebut tidak hanya di tingkat pusat, namun juga provinsi, dan Kabupaten/Kota seperti Provinsi Jambi, Kabupaten Madiun hingga Kota Kediri. 

Selain formasi, simak juga cara mengecek status usulan PPPK paruh waktu, yakni setelah peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), instansi akan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Di tahap ini muncul status usulan yang bisa dicek di SSCASN atau MySAPK BKN.

Baca juga: DAFTAR Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Timur dan Wilayah Lain: Syarat hingga Cara Pendaftaran

Instansi Sudah Mengumumkan Formasi

Berikut update instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang telah mengumumkan alokasi formasi PPPK paruh waktu hingga awal September 2025:

1. Provinsi Jambi

2. Provinsi DIY

3. Kota Ambon

4. Kabupaten Aceh

5. Kabupaten Aceh Tengah

6. Kabupaten Madiun

7. Kabupaten Seluma

8. Kota Kediri

9. Kabupaten Pakpak Bharat

10. Kabupaten Nias

Baca juga: Mengenal Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Besaran Gaji hingga Mekanisme Pengadaannya

11. Kabupaten Dompu

12. Kabupaten Dairi

13. Kabupaten Kediri

14. Kota Depok

15. Kota Bandung

16. Kabupaten Subang

17. Provinsi Kalimantan Timur

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Pemprov Jatim, Dapat Tambahan TPP 50 Persen dari Gaji Mulai 2026

18. Kota Palangkaraya

19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

20. Kabupaten Klaten

Pengumuman formasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan jumlah kebutuhan, lokasi penempatan, serta tahapan pemberkasan berikutnya bagi tenaga non-ASN.

Cara Mengecek Status Usulan

Setelah peserta mengisi DRH, instansi akan mengusulkan penetapan NI ke BKN.

Proses ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 20 September 2025, dengan status pengusulan biasanya mulai muncul pada pertengahan September.

Ada empat cara resmi untuk mengecek apakah nama sudah diusulkan:

Portal BKN (SSCASN)

Akses https://sscasn.bkn.go.id.

Login dengan NIK dan password.

Cek status usulan pada dashboard.

Aplikasi MySAPK BKN

Unduh aplikasi di Android/iOS.

Login, lalu cek menu Riwayat Layanan atau Pengadaan ASN.

Website Instansi

Banyak BKPSDM daerah mengunggah daftar nama usulan dalam bentuk PDF.

Konfirmasi ke BKPSDM/Bagian Kepegawaian

Jika layanan online belum tersedia, tenaga non-ASN dapat memastikan status langsung ke instansi masing-masing.

Alur Seleksi

Seleksi awal PPPK paruh waktu dilakukan melalui pendataan honorer/non-ASN. setelah itu:

- Instansi mengumumkan formasi.

- Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

- Instansi mengusulkan penetapan.

- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk (NI).

Dengan alur ini, proses rekrutmen menjadi lebih ringkas dan memberikan kepastian yang lebih cepat bagi tenaga honorer maupun non-ASN mengenai status mereka.

PPPK paruh waktu menarik perhatian publik karena memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk berkontribusi di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Berbeda dengan rekrutmen ASN reguler, PPPK paruh waktu dirancang untuk menyerap tenaga kerja dari berbagai latar belakang dengan sistem kerja paruh waktu.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved