PPPK Paruh Waktu 2025: 20 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi dan Cara Cek Status Usulan
PPPK paruh waktu 2025: 20 instansi pemerintah yang sudah umumkan formasi dan cara cek status usulan, ikuti terus update-nya di suryamalang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sebanyak 20 instansi pemerintah telah mengumumkan formasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Beberapa instansi tersebut tidak hanya di tingkat pusat, namun juga provinsi, dan Kabupaten/Kota seperti Provinsi Jambi, Kabupaten Madiun hingga Kota Kediri.
Selain formasi, simak juga cara mengecek status usulan PPPK paruh waktu, yakni setelah peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), instansi akan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di tahap ini muncul status usulan yang bisa dicek di SSCASN atau MySAPK BKN.
Baca juga: DAFTAR Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Timur dan Wilayah Lain: Syarat hingga Cara Pendaftaran
Instansi Sudah Mengumumkan Formasi
Berikut update instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang telah mengumumkan alokasi formasi PPPK paruh waktu hingga awal September 2025:
1. Provinsi Jambi
2. Provinsi DIY
3. Kota Ambon
4. Kabupaten Aceh
5. Kabupaten Aceh Tengah
6. Kabupaten Madiun
7. Kabupaten Seluma
8. Kota Kediri
9. Kabupaten Pakpak Bharat
10. Kabupaten Nias
Baca juga: Mengenal Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Besaran Gaji hingga Mekanisme Pengadaannya
11. Kabupaten Dompu
12. Kabupaten Dairi
13. Kabupaten Kediri
14. Kota Depok
15. Kota Bandung
16. Kabupaten Subang
17. Provinsi Kalimantan Timur
Baca juga: Nominal Gaji PPPK Pemprov Jatim, Dapat Tambahan TPP 50 Persen dari Gaji Mulai 2026
18. Kota Palangkaraya
19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
20. Kabupaten Klaten
Pengumuman formasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan jumlah kebutuhan, lokasi penempatan, serta tahapan pemberkasan berikutnya bagi tenaga non-ASN.
Cara Mengecek Status Usulan
Setelah peserta mengisi DRH, instansi akan mengusulkan penetapan NI ke BKN.
Proses ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 20 September 2025, dengan status pengusulan biasanya mulai muncul pada pertengahan September.
Ada empat cara resmi untuk mengecek apakah nama sudah diusulkan:
Portal BKN (SSCASN)
Akses https://sscasn.bkn.go.id.
Login dengan NIK dan password.
Cek status usulan pada dashboard.
Aplikasi MySAPK BKN
Unduh aplikasi di Android/iOS.
Login, lalu cek menu Riwayat Layanan atau Pengadaan ASN.
Website Instansi
Banyak BKPSDM daerah mengunggah daftar nama usulan dalam bentuk PDF.
Konfirmasi ke BKPSDM/Bagian Kepegawaian
Jika layanan online belum tersedia, tenaga non-ASN dapat memastikan status langsung ke instansi masing-masing.
Alur Seleksi
Seleksi awal PPPK paruh waktu dilakukan melalui pendataan honorer/non-ASN. setelah itu:
- Instansi mengumumkan formasi.
- Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Instansi mengusulkan penetapan.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk (NI).
Dengan alur ini, proses rekrutmen menjadi lebih ringkas dan memberikan kepastian yang lebih cepat bagi tenaga honorer maupun non-ASN mengenai status mereka.
PPPK paruh waktu menarik perhatian publik karena memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk berkontribusi di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Berbeda dengan rekrutmen ASN reguler, PPPK paruh waktu dirancang untuk menyerap tenaga kerja dari berbagai latar belakang dengan sistem kerja paruh waktu.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Bagaimana Bisa Tabung Gas 12 Kg Merobohkan 3 Rumah di Pamulang? Ada Suara dari Langit Bukan Meteor |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Pon 13 September 2025, Jumlah Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Sosok Kapolri Pengganti Listyo Sigit, 2 Nama Menguat: Komjen Suyudi Ario dan Komjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Arema FC Vs Dewa United Hari Ini, Sengit-Panas, Reuni Dalberto dan Hugo Gomes |
![]() |
---|
Kronologi Kopda FH Beri Uang Rp45 Juta Culik Ilham Kacab Bank BUMN, Serahkan ke Tangan Kanan Bos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.