Berita Viral
NASIB Aiptu S Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Padahal Tersangka Pembunuhan, Batal Naik Pangkat
Terungkap nasib polisi yang mengeluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi DPO kasus pembunuhan yang maju menjadi caleg dan terpilih.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.
Kini butut kasus SKCK milik Litao tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.
Penjelasan Polda Sultra

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan, pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.
Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkapnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra, Minggu (14/9/2025).
Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.
Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.
Kronologi pembunuhan
Kasus bermula saat korban Wiranto (17) sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.
Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
berita viral
Litao DPO pembunuhan jadi anggota DPRD
DPO kasus pembunuhan
DPRD Wakatobi
Aiptu S
SKCK
pembunuhan
suryamalang
Pemilik Kerangka Ditemukan Dalam Pohon Aren Diduga Pria Bernama Yuda, 2 Tahun Merantau Tak Bawa KTP |
![]() |
---|
'Hidup Bak Raja Rakyat Susah' Jane Bule Jerman Sentil Pejabat Indonesia Tiap Hari Lewat Rumah Sambo |
![]() |
---|
WARGA Capek-capek Menangkap Pencuri Motor, Oknum Polisi Ini malah Minta Pelaku Dilepas |
![]() |
---|
NASIB Polisi Viral Gak Mau Repot Suruh Warga Lepaskan Maling Motor Diciduk Propam Kapolsek Juga Kena |
![]() |
---|
TAMPANG Litao Anggota DPRD Jadi DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Kok Dapat SKCK Polres Wakatobi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.