Berita Viral
NASIB Aiptu S Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Padahal Tersangka Pembunuhan, Batal Naik Pangkat
Terungkap nasib polisi yang mengeluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi DPO kasus pembunuhan yang maju menjadi caleg dan terpilih.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Masih ingat dengan kasus anggota DPRD Wakatobi yang ternyata seorang buronan kasus pembunuhan yang sempat viral?
Kini terungkap nasib polisi yang mengeluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi itu hingga bisa maju menjadi caleg dan terpilih.
Sosok polisi yang mengeluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi padahal tersangka kasus pembunuhan diketahui bernama Aiptu S.
Aiptu S, polisi yang keluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Ode Litao.
Litao terlibat kasus pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun silam.
Oleh karenanya, Aiptu S dinilai lalai karena telah mengeluarkan SKCK untuk Litao yang kala itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam.
SKCK sendiri adalah sebuah surat resmi dari polisi yang berisi catatan apakah seseorang memiliki riwayat kejahatan atau tidak.
SKCK berlaku selama 6 bulan dan sering menjadi syarat administrasi penting untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pendaftaran CPNS, atau keperluan lainnya, termasuk mendaftar sebagai calon legislatif.
Akibatnya kejadian ini, Aiptu S harus menerima sanksi.
Nasibnya harus didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.
Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.
Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).
Lantas siapa Aiptu S?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.
Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.
S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.
Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.
Kini butut kasus SKCK milik Litao tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.
Penjelasan Polda Sultra

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan, pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.
Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkapnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra, Minggu (14/9/2025).
Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.
Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.
Kronologi pembunuhan
Kasus bermula saat korban Wiranto (17) sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.
Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Kristian memastikan tersangka akan diproses secara hukum.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan."
"Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Respons Litao
Litao dalam kesempatannya sudah merespons terkait penetapan tersangka kepadanya.
Ia membenarkan, kasus yang menjerat dirinya sudah lama terjadi.
"Itu kasus lama," katanya.
Litao melanjutkan, dirinya hingga saat hari ini masih bekerja sebagai wakil rakyat.
Bahkan, dirinya sempat masuk ke kantor.
"Iya, lagi berkantor," katanya.
Ditanya soal detail kasusnya, Litao enggan menjawab.
Dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait kasusnya.
"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Respon Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara Inisial L saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWSSULTRA.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
berita viral
Litao DPO pembunuhan jadi anggota DPRD
DPO kasus pembunuhan
DPRD Wakatobi
Aiptu S
SKCK
pembunuhan
suryamalang
Pemilik Kerangka Ditemukan Dalam Pohon Aren Diduga Pria Bernama Yuda, 2 Tahun Merantau Tak Bawa KTP |
![]() |
---|
'Hidup Bak Raja Rakyat Susah' Jane Bule Jerman Sentil Pejabat Indonesia Tiap Hari Lewat Rumah Sambo |
![]() |
---|
WARGA Capek-capek Menangkap Pencuri Motor, Oknum Polisi Ini malah Minta Pelaku Dilepas |
![]() |
---|
NASIB Polisi Viral Gak Mau Repot Suruh Warga Lepaskan Maling Motor Diciduk Propam Kapolsek Juga Kena |
![]() |
---|
TAMPANG Litao Anggota DPRD Jadi DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Kok Dapat SKCK Polres Wakatobi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.