Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini

Duduk perkara Tutut Soeharto dicekal ke Luar Negeri buntut utang piutang Rp700 miliar, penjelasan Kemenkeu terkait tiga perusahaan ini.

|
Instagram @tututsoeharto/Tribunnews.com/Taufik Ismail
TUTUT SOEHARTO MENGGUGAT - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto (KANAN) ketika menyampaikan pidato dalam dokomentasi di Instagram @tututsoeharto. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (KIRI) menemui media pada Senin (8/9/2025). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pada (20/6/2023) pernah menjelaskan duduk perkara utang piutang Tutut Soeharto hingga dicekal berpergian ke luar negeri. 

Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.

Pendaftaran perkara disertai pembayaran panjar Rp900 ribu, dengan sebagian digunakan untuk biaya administrasi dan panggilan sidang.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

Tutut Soeharto Cabut Gugatan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto itu.

Purbaya mengabarkan gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Buruh Jatim Usul Tokoh Gus Dur Peroleh Gelar Pahlawan Nasional, Dibandingkan dengan Soeharto

Sebelum dicabut, Menkeu Purbaya mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu.

Purbaya pun memberikan salam balik kepada Tutut Soeharto.

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya, belakangan sebelum kabar gugatan dicabut.

(Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved