Pengakuan FE Dokter Gadungan Lulusan SMA Cita-cita Tak Kesampaian, Vonis Pasien HIV Dapat Rp538 Juta

Pengakuan FE dokter gadungan lulusan SMA cita-cita tak kesampaian, vonis pasien HIV peras korban hingga Rp538,950 juta, minta maaf khilaf.

|
TribunJogja.com/Neti Rukmana
DOKTER GADUNGAN BANTUL - Wanita 26 tahun berinisial FE di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap oleh Polres Bantul pada Jumat (5/9/2025) karena menjadi dokter gadungan (KIRI). FE (KANAN) ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Vonis pasien HIV peras korban hingga Rp538 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Wanita 26 tahun berinisial FE di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap oleh Polres Bantul pada Jumat (5/9/2025) karena menjadi dokter gadungan

FE mengaku sejak kecil bercita-cita sebagai dokter, namun mimpinya tidak terwujud.

Selain menyalurkan obsesi masa kecilnya, FE juga melakukan penyamaran sebagai dokter gadungan untuk memeras pasien yang jadi korbannya. 

Wanita yang hanya lulusan SMA tersebut berhasil meraup uang Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Ketika dihadirkan dalam jumpa pers, FE mengaku dapat ide bekerja sebagai dokter gadungan karena cita-citanya saat kecil ingin menjadi dokter.

"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," beber tersangka FE di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Unair Surabaya Kerja Sama dengan Tulungagung, Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak

Tersangka pun mengaku begitu lulus SMA tidak pernah masuk sekolah jurusan kedokteran tapi nekat belajar kedokteran dan mengenal alat-alat dokter dari internet. 

FE pun mengaku membuat ID sebagai dokter dan membeli alat-alat kebutuhan medis di apotek. 

"Saya baru ngambil darah saja (kepada korban)," ucap tersangka FE.

Adapun hasil kerja sebagai dokter gadungan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Bahkan,uang yang didapatkan sudah habis untuk keperluan pribadi.

"(Tersangka sampai di Bantul) milih lokasi sedapatnya," tutup FE.

Peras Korban hingga Vonis HIV

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang warga mencari tempat terapi untuk anaknya.

Melalui saran dari tante korban, keluarga akhirnya mendatangi sebuah praktik terapi di Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul yang dijalankan oleh tersangka FE.

Dari sinilah rangkaian penipuan dimulai.

Korban kemudian didaftarkan dalam program terapi dan diminta membayar biaya awal sebesar Rp15 juta.

Beberapa minggu kemudian, tersangka FE menyebut anak korban mengidap Mythomania (kebiasaan berbohong kronis) dan menagih biaya tambahan senilai Rp7,5 juta.

Baca juga: AKAN SAYA TUNTUT Dokter Tifa Soroti Pernyataan Blunder Rektor UGM Soal Sebut Jokowi Sarjana Muda

Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban diminta untuk menyetorkan deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

Pada November 2024, korban dibebani biaya pengobatan psikologi sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,95 juta sebagai uang yang diklaim telah ditalangi oleh tersangka.

Korban bahkan sampai menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayahnya sebagai jaminan.

Penipuan semakin parah ketika pada Februari 2025, tersangka memvonis korban sekeluarga positif HIV dan menawarkan paket pengobatan dengan biaya mencapai Rp320 juta.

Vonis itu ternyata hanya berdasarkan sampel darah yang diambil saat pemeriksaan anak korban.

Pada Juli 2025, korban kembali diminta menambah Rp10 juta dengan janji deposit akan segera cair.

Kecurigaan baru muncul pada September 2025.

Baca juga: Cewek Korban Kasus Pelecehan Pasien Rumah Sakit Malang Disidik, Pengacara Dokter AY juga Surati LPSK

Korban berinisiatif mengecek status FE sebagai dokter, sekaligus melakukan pemeriksaan HIV di RS PKU Gamping.

Hasilnya, anak korban dinyatakan negatif HIV. Fakta ini membuka kedok FE yang ternyata bukan tenaga medis resmi.

Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp538,95 juta.

Penangkapan FE

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.

AKP Achmad Mirza menjelaskan, laporan tersebut langsung ditangani oleh Unit 2 Tipidter Polres Bantul.

Tidak lama kemudian, anggota mendapatkan informasi tersangka FE berada di klinik.

Pada Jumat (5/9/2025), tim Unit 2 Tipidter Polres Bantul bergerak cepat menuju lokasi dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga: Dokter AY Tersangka Pelecehan Tidak Ditahan Polresta Malang Kota, Pengacara Korban Sangat Kecewa

Saat dilakukan interogasi, FE mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, kami sangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun" kata AKP Achmad Mirza.

"Selain itu, juga dikenakan Pasal 439 dan Pasal 441 UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” imbuhnya. 

Dengan penetapan tersangka ini, polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penipuan yang merugikan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan layanan kesehatan.

Trik Tersangka Jadi Dokter Gadungan

FE dokter gadungan sejak Juni 2024 di tempat tinggalnya kawasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Demi terlihat seperti dokter, FE juga memiliki atribut, alat medis, hingga obat-obatan.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat"  ungkap AKP Achmad Mirza, saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

"Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," imbuhnya. 

Baca juga: Rekor MURI Dokter FK Unair, dr Firas Farisi Buat 68 Publikasi Jurnal Ilmiah Terindeks Scopus

FE dikenal sebagai dokter di wilayah domisilinya dari mulut ke mulut.

Sosok FE semakin menyakinkan sebab memiliki tempat bimbingan belajar dengan murid aktif. 

Dari situ, tersangka mengaku sebagai dokter.

"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," ungkap Mirza.

Tempat 'praktik' tersangka tidak diberi tulisan dokter atau klinik kesehatan.

Jadi, lokasi usaha terapi itu hanya diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

Sampai saat ini, polisi masih mencari korban-korban lain yang pernah jadi pasien dokter gadungan lulusan SMA tersebut.

(TribunSolo.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved