Berita Viral

FAKTA-FAKTA Kematian WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung: Kesaksian Keluarga, Sanggahan Pihak RS

Berikut ini fakta-fakta kematian WNA Australia Byron Haddow yang dipulangkan ke pihak keluarga tanpa jantung menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
YouTube Kompas TV
JENAZAH WNA TANPA JANTUNG - Fakta-fakta kematian WNA Australia Byron Haddow di villa di Bali. Jenazahnya dipulangkan ke keluarga tanpa jantung menimbulkan polemik panjang. 

Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian putra klien kami. Saat ini jantung yang dikembalikan itu, kini sedang dilakukan uji DNA untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban. 

Sebab, klien kami tidak hanya kehilangan anak laki-lakinya, tetapi juga harus menghadapi perlakuan yang merampas hak mereka sebagai keluarga. 

“Mereka berhak mengetahui kebenaran, berhak atas penjelasan yang jujur, dan berhak diperlakukan dengan penuh hormat. Kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis di Bali,” imbuhnya.

"Kami menegaskan bahwa apa yang menimpa Byron Haddow merupakan masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. Klien kami akan terus mencari keadilan sampai kebenaran terungkap," imbuhnya. 

“Sehubungan dengan itu, kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga,” harap Ratna Sukasari mewakili pihak keluarga.

Transparansi dari kedua institusi ini sangat penting, demi menjamin tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun institusi medis di Indonesia.(*)

5. Tanggapan RS Sanglah

Menanggapi tudingan keluarga, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) akhirnya memberikan klarifikasi.

Direktur Medik, Keperawatan, dan Penunjang RS Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, menegaskan bahwa pengambilan jantung Byron murni prosedur medis dalam autopsi forensik atau medikolegal yang diminta penyidik Polsek Kuta Utara.

“Dalam dunia kedokteran forensik, organ tubuh seperti jantung memang bisa diambil secara utuh untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi. Proses analisis jaringan memerlukan waktu, sehingga organ tidak dapat langsung dipulangkan bersamaan dengan jenazah,” jelasnya.

 WNA AUSTRALIA - Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., (paling kiri) memberikan keterangan mengenai kasus pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung dan jantung dikirim belakangan setelah semua proses autopsi selesai. Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali 
 WNA AUSTRALIA - Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., (paling kiri) memberikan keterangan mengenai kasus pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung dan jantung dikirim belakangan setelah semua proses autopsi selesai. Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali  ()

Darmajaya menegaskan tidak ada pencurian organ, apalagi rumah sakit tidak memiliki layanan transplantasi jantung.

“Repatriasi jantung dilakukan setelah pemeriksaan selesai. Jenazah memang dipulangkan lebih dahulu, lalu organ menyusul,” tegasnya.

Keluarga Byron melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Badung dan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk bersikap transparan dan profesional. 

Mereka meminta penelusuran aliran dana sebelum kematian Byron, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan saksi yang telah meninggalkan Bali.

“Kami menegaskan, apa yang menimpa Byron Haddow adalah masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. Keluarga akan terus mencari keadilan hingga kebenaran terungkap,” ujar Ratna Sukasari. 

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNBALI.COM/TRIBUNBALI.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved