Dugaan Briptu Rizka Bunuh Suaminya Brigadir Esco Supaya Utang di Bank Lunas, Jumlahnya Fantastis

Dugaan Briptu Rizka bunuh suaminya Brigadir Esco supaya utang di bank lunas, jumlahnya fantastis, rekonstruksi sudah digelar, begini hasilnya.

|
Dok.Istimewa didapat dari TribunLombok.com/TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Briptu Rizka Sintiyani (KANAN) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco saat mengikuti rangkaian reka adegan saat proses rekonstruksi di TKP pada Senin ( 28/9/2025). Foto Brigadir Esco Faska Rely (KIRI) semasa hidup. Dugaan penyebab Briptu Rizka menghabisi suaminya supaya utang lunas, korban ditemukan tewas di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025). 

Ternyata berdasarkan jawaban pihak bank, jika peminjam uang meninggal maka hutang dianggap lunas.

"Di situlah jawabannya adalah lunas," katanya.

Acim tak mengetahui pasti jumlah hutang Brigadir Esco, namun jumlahnya diperkirakan cukup fantastis. 

"Gak tahu. kita lihat Rp 390-an (juta)," imbuhnya.

Atas informasi tersebut, keluarga Brigadir Esco semakin menaruh curiga pada Briptu Rizka.

"Iya (mencurigai)," kata Acim.

Pukulan di Bagian Belakang Kepala

Dari hasil rekonstruksi yang digelar Polda NTB dan Polres Lombok Barat berdasarkan penyidikan, ada adegan krusial yang diperagakan secara tertutup. 

Kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Heriawan yang turut menyaksikan peragaan itu mengungkap korban mengalami kekerasan. 

“Korban sempat dipukul dibagikan kepala oleh Brigadir Rizka,” ucap Anton ditemui di lokasi rekonstruksi, Senin (29/9/2025) melansir TribunLombok.com.

Anton menyebutkan, ada pula luka sayatan di wajah bagian dahi dan pipi serta telapak tangan bagian kanan korban. 

“Kalau luka sayatan di bagian tangan kan itu naluri membela diri, gak ada orang yang mau mati konyol, maka kami yakini ada tersangka lain yang ikut terlibat,” jelasnya.

Adegan yang ditolak Rizka adalah memperagakan reka ulang di lokasi penemuan mayat Brigadir Esco yakni kebun belakang rumah.

Rizka menolak sebagai pihak yang membawa tubuh suaminya ke kebun belakang rumah. 

Meski begitu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, reka ulang adegan tetap dilanjutkan.

“Penolakan itu haknya tersangka, kami sudah sampaikan kami akan melaksanakan adegan selanjutnya kalau yang bersangkutan menolak itu haknya tersangka,” ucapnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved