Nasib Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG, Kritik Prabowo Jangan Sederhanakan dengan Statistik

Nasib cucu Mahfud MD juga keracunan MBG, kritik Prabowo jangan sederhanakan dengan statistik kalau menyangkut nyawa, begini kondisinya.

|
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO/Suryamalang.com KOMPASTV
KASUS KERACUNAN MBG - Mantan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (KIRI) ketika hadir sebagai narasumber di KOMPASTV tayang (1/9/2025). Kegiatan pekerja di sebuah SPPG di Kota Malang ketika menyiapkan makanan bergizi untuk program Makan Bergizi Gratis (KANAN). Cucu Mahfud MD juga keracunan MBG, kritik Prabowo yang menyederhanakan dengan statistik. 

Sementara, cucunya yang lain harus dirawat selama empat hari.

"Yang enam itu dan kakaknya, kakak yang masih dirawat di rumah sakit, habis muntah-muntah sehari (dirawat di rumah sakit) boleh pulang, terus dirawat di rumah," cerita Mahfud.

Perbaikan Untuk MBG

Menurut Mahfud MD yang perlu diperbaiki adalah kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas program MBG di level bawah jika terjadi masalah seperti keracunan.

Pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola MBG dan sekedar hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan di level pusat.

"Pemerintah daerah nggak tahu, secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka baru turun," tuturnya.

"Ada guru yang tidak digaji, tidak menjadi panitia, tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang (ompreng), dia harus ganti padahal dia bukan panitia," jelasnya.

Baca juga: Kontrak MBG di Kota Batu Mencengangkan, Jika Siswa Keracunan Sekolah Wajib Merahasiakan

Mahfud menilai, carut marut terkait tata kelola MBG ini akibat tidak adanya aturan yang jelas dari pemerintah.

Ahli hukum tata negara itu mengatakan, kejelasan program MBG hanya terkait anggaran saja tanpa disertai tugas dan wewenang yang jelas hingga level sekolah.

Menurut Mahfud, secara asas, program MBG telah melanggar dua asas yang dimaksud yaitu asas kepastian hukum dan asas pelayanan.

Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses" katanya. 

"Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar" lanjut Mahfud.

"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.

Baca juga: Saya Yakin Akan Selesai dengan Baik, Respon Presiden Prabowo Soal Kasus Ribuan Siswa Keracunan MBG

Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi program MBG yang merupakan program unggulan dan prioritas dari Prabowo.

Menurut Mahfud, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved