Janji Sahroni Mau Berubah, Akan Muncul dengan Wajah Baru di Hadapan Publik
Janji Sahroni mau berubah, akan muncul dengan wajah baru di hadapan publik pesan tersebut terucap lewat influencer Ferry Irwandi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: HENTIKAN Gaji dan Tunjangan Sahroni Cs Tembus Rp230 Juta per-Bulan, MKD-Partai Ajukan Permintaan
Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukumnya khawatir.
“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.
“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.
Baca juga: Dicari Ijazah Jokowi yang Ketemu Ijazah Sahroni Guyon Roy Suryo di Bedah Buku Jokowis White Paper
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi.
Apalagi pernyataan itu dikalim mereka merupakan hasil riset akademik.
“Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa.
Diketahui, pernyataan Hasto ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus.
"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.
Baca juga: Sikap Sahroni Laporkan Penjarahan Rumahnya 5 Orang Diperiksa, Bocah Ambil Jam Tangan Disemprot Emak
Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, melainkan merupakan fenomena global, sehingga Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa.
Apalagi hingga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Air Mata Ibu Korban Pecah di Depan Komnas HAM, Cuma Staf yang Muncul |
![]() |
---|
3 Fakta Kuliah Gibran di Singapura: Lulus S1 tapi Ijazah dari Kampus Inggris, MDIS Klarifikasi |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya Anggarkan Beasiswa Rp 71,5 Miliar Untuk 16 Ribu Siswa SMA Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
3 Temuan Parah Keracunan MBG: Ayam Dibeli Sabtu Dimasak Rabu, Pencucian Wadah Jorok di Air Keruh |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Malang Minta Pengawasan MBG Diperketat Meski Belum Ada Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.