POIN Penting Roy Suryo ke Bareskrim Polri Hari Ini: Kasus Ijazah Palsu Dibuka Lagi, Ada Bukti Baru

Berikut ini rangkuman poin penting kedatangan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri terkait ijazah Jokowi hari ini, Senin (6/10/2025). 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
YouTube Kompas TV
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo kembali datangi Bareskrim Polri hari ini, Senin (6/10/2025) untuk meminta penyelidikan ijazah palsu Jokowi kembali dibuka. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman poin penting kedatangan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (6/10/2025). 

Satu yang menjadi permintaan pihak Roy Suryo bersama timnya mendatangi Bareskrim Polri yakni untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dibuka kembali.

Roy Suryo dan rombongan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam kedatangannya, Roy menyerahkan surat kepada Irwasum Polri dan meminta agar penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu kembali dibuka.

Ia menilai temuan legalisir ijazah milik Presiden Jokowi merupakan bukti kunci dalam polemik yang telah lama ia teliti.

Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo juga meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka ijazah aslinya yang selama ini menjadi perdebatan publik.

IJAZAH SAHRONI - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menyinggung mengenai ijazah Sahroni yang beredar viral. Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai ijazah Jokowi yang diyakininya palsu, justru ijazah Politikus NasDem tersebut yang muncul.
IJAZAH SAHRONI - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menyinggung mengenai ijazah Sahroni yang beredar viral. Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai ijazah Jokowi yang diyakininya palsu, justru ijazah Politikus NasDem tersebut yang muncul. (YouTube Kompas TV dan YouTube Sentana)

Inilang rangkuman kehadiran Roy Suryo dan tim hari ini ke Bareskrim Polri:

1. Temukan Bukti Baru Ijazah Jokowi Palsu.

Roy Suryo diwakili oleh pengacaranya, Ahmad Khozinudin menggelar konferensi pers hari ini setelah mendatangi Bareskrim Porli. 

Pihak Roy Suryo megklaim mendapatkan bukti baru terkait ijazah Jokowi

Data terbaru itu ditermukan di i Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data tersebut adalah data ijazah yang sudah dilegalisir milik Saudara Joko Widodo yang pernah digunakan untuk kontestasi Pilpres pada tahun 2019 yang lalu.

"Nah, data ini mengkonfirmasi bahwa objek penelitian klien kami, baik yang menggunakan ahli digital forensik, yakni Saudara Roy Rismon (atau Rismon Sianipar, Dr. Sianipar), juga menggunakan pendekatan telematika dengan Error Level Analysis (ELA)-nya Bapak Roy Suryo, itu mengkonfirmasi bahwa objeknya sama," ungkap Ahmad Khozinudin dilansir dari tayangan YouTube KompasTV.

Pihak Roy Suryo sebelumnhya sempat menyangka jika ijazah Jokowi berbeda dengan yang beredar selama ini.

Lantaran selama ini pihak Jokowi tidak pernah menunjukkan kepada publik. 

Namun, setelah mendapatkan data dari KPU, pihak Roy Suryo yakin jika ijazah Jokowi palsu. 

"Selama ini kan yang menjadi soal adalah Saudara Joko Widodo tidak pernah mau menunjukkan ijazahnya. Saudara Joko Widodo tidak mau objeknya, yakni ijazah itu diteliti, sehingga seolah-olah kami tadinya menduga ijazah yang digunakan untuk Pilpres itu ijazah yang lain. Maksudnya adalah ijazah yang tidak ada gambar kacamatanya," jelas Ahmad Khozinudin. 

"Tapi dengan penemuan dari Bonatua Silalahi bersama Pak Roy Suryo, itu mengkonfirmasi bahwa objek yang diteliti itu sama. Walaupun kami tidak menggunakan istilah identik-lah, biar identik itu kewenangan dari Bareskrim, tapi objeknya sama. Sehingga kalau objeknya sama, kesimpulannya juga sama, maka ijazah ini jelas palsu, baik dengan pendekatan 99 persen dengan ELA maupun 11.000 triliun dengan analisis digital forensik," lanjutnya.

2. Batalkan Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo

Selain itu, pihak Roy Suryo juga meminta agar Bareskrim Polri membatalkan status tersangka pencemaran nama baik. 

"Yang kedua, kalau ijazah ini ternyata nantinya palsu, maka tuntutan kepada Polda itu bukan menaikkan status Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi tersangka. Justru, konstruksi hukumnya, tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan juga tuduhan fitnah (Pasal 311 KUHP) yang dianggap terjadi karena objek ijazahnya itu disebut palsu, itu gugur atau harus dihentikan, atau bahasa hukumnya di-SP3," lanjut Ahmad Khozinudin.

3. Minta Bareskrim Polri Buka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Selanjutny, pihak Roy Suryo juga menyerahkan surat untuk meminta mmbuka kembali kasus ijazah palsu Jokowi,.

Mereka sudah menyerahkan surat melalui Irwasumuntuk meminta membuka kembali kasus ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dihentikan melalui proses penyelidikan.

Roy Suryo Cerita Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Mantan Menpora Roy Suryo mengaku yakin ijazah Jokowi palsu.

Keyakinan ini setelah Roy Suryo yang juga pakar telematika itu memegang 
salinan ijazah kuliah Mantan Presiden Jokowi.

 “Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan di buku ini tidak salah. Kami teliti bahannya sama. Sudah saya cek tinggal nanyi keluar. Yang diberikan oleh KPU adalah sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu 99,99 persen palsu,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo sebelum bedah buku Jokowi’s White Paper, Jumat (3/10/2025).

Menurut Roy Suryo posisi logo dan teks tidak lazim. Terutama jika dibandingkan dengan ijazah lain.

“Bagaimana posisi cetaknya, posisi logo. Bahwa cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” terangnya.

Roy Suryo mengungkapkan mendapatkan salinan ini sebelum menghadiri aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2025).

Salinan ijazah yang dilegalisasi ini digunakan untuk persyaratan calon presiden.

“Kemarin siang sebelum teriak-teriak di mobil komando depan KPK saya paginya ke KPU. Kami mendapat salinan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo yang digunakan mendaftar menjadi calon presiden 2019. Kami masih menagih lagi 2014,” tutur Roy.

Menurutnya, salinan ijazah yang dilegalisasi hanya dapat digunakan untuk sekali.

Dengan begitu semestinya legalisasi ijazah untuk syarat calon presiden tahun 2014 berbeda dengan 2019.

"Karena tidak mungkin ijazah yang dilegalisasi sekali itu digunakan beberapa kali. Kalau digunakan ada batasnya. Kami akan cek benarkah dekan yang melegalisasi adalah orang yang ada pada saat itu. Yang 2019 sudah benar. Pak dr. Budiadi,” ungkapnya.

Ia mengaku mengantongi ijazah beberapa alumni lain yang lulus bersamaan dengan Jokowi.

Menurutnya, ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah lain.

“Dibandingkan Fronojiwo (1115), dengan almarhum Hari Mulyono (1116), Sri Murtiningsib (1117) itu beda. Padahal 3 nama tadi sama persis logonya. Yang saya lihat di KPU juga meleset,” terangnya.

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNSOLO.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved