Aksi Nyeleneh Bela Jokowi, 500 Perempuan Tantang Demo Pakai Bra dan Celana Dalam, Roy Suryo Bereaksi

Aksi nyeleneh bela Jokowi, 500 perempuan tantang demo pakai bra dan celana dalam, Roy Suryo bereaksi beri peringatan bisa terjerat pasal.

|
Instagram @jokowi/@kata_hati165/Youtube KOMPASTV
DEMO BELA JOKOWI - Seorang wanita yang mengaku pendukung Jokowi dalam sebuah konferensi (TENGAH) siap mengerahkan 500 perempuan melakukan demo dengan hanya memakai bra dan celana dalam di Mabes Polri. Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KANAN). Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) di Bareskrim Polri soal Temuan Data Ijazah Jokowi di KPU, Senin (6/10/2025). Roy Suryo juga menanggapi rencana aksi demo sekaligus memberi peringatan. 

Rencana itu pun dinilai bukan sebagai bentuk dukungan yang cerdas terhadap Jokowi

'Bukan Organisasi Perempuan tapi "Gerombolan Ternak" karena hanya ternak yang mau mempermalukan dirinya untuk menjilat junjungannya. Ini namanya pembodohan. Fanatisme yang harus dikecam. Tak boleh dimaklumi. Apalagi dibela,' tulis Guntur Romli pada Sabtu (4/10/2025).

Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Kembali

Terlepas dari ancaman demo ratusan perempuan tersebut, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih menjadi fokus Roy Suryo

Roy Suryo mendesak, penyelidikan kasus dibuka kembali.

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ketika itu Roy Suryo bersama dengan tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Bahkan salinan legalisir ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut disertakan.

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Khozinudin juga mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Baca juga: Menerka Obrolan Tertutup Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Mengapa Disebut Bahayakan Demokrasi?

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved