Ayah Korupsi, Anak Mencuri: Putra Eks Wali Kota Cirebon Terekam CCTV Maling Sepatu di Masjid

Ayah korupsi, anak Mencuri: putra eks Wali Kota Cirebon terekam CCTV maling sepatu di masjid ditangkap pada Senin (6/10), begini pengakuannya.

|
CCTV/Tribun Cirebon/Eki Yulianto
ANAK KORUPTOR MALING - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA-KANAN), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025). Nashrudin terjerat kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Anak Nashrudin (KIRI) kedapatan mencuri sepatu jemaah terekam CCTV di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). 

Usai pemeriksaan di pos satpam, ASN yang sudah diborgol kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh anak mantan wali kota tersebut.

Sementara suasana di sekitar Masjid Raya At-Taqwa sempat menjadi perhatian warga.

Sejumlah jemaah terlihat ikut menyaksikan saat ASN digiring keluar dari kompleks masjid menuju mobil patroli polisi.

Kasus Korupsi Nashrudin Azis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA). 

Nashrudin merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore, Nashrudin sudah mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon” di punggungnya. 

Kepala Kejari Kota Cirebon, M Hamdan S memimpin langsung pengumuman penetapan Nashrudin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2016–2018.

Dalam momen itu, tersangka hanya menunduk. Namun, Nashrudin sesekali melempar senyum tipis ke arah awak media yang mengabadikan langkahnya.

“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka, yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ujar Hamdan dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Tidak Pengaruhi Pelayanan

Penetapan Nashrudin sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, keduanya bertanggal 8 September 2025 .

Hamdan menambahkan, Nashrudin dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menjadi sorotan sejak lama.

Dari pagu anggaran Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved