Ayah Korupsi, Anak Mencuri: Putra Eks Wali Kota Cirebon Terekam CCTV Maling Sepatu di Masjid

Ayah korupsi, anak Mencuri: putra eks Wali Kota Cirebon terekam CCTV maling sepatu di masjid ditangkap pada Senin (6/10), begini pengakuannya.

|
CCTV/Tribun Cirebon/Eki Yulianto
ANAK KORUPTOR MALING - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA-KANAN), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025). Nashrudin terjerat kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Anak Nashrudin (KIRI) kedapatan mencuri sepatu jemaah terekam CCTV di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menjadi sorotan warga setelah kedapatan mencuri sepatu di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon pada Senin (6/10/2025) siang.

Peristiwa itu menjadi ironi, sebab Nashrudin Azis juga baru saja ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon karena kasus korupsi

Putra Nashrudin berinisial ASN, tidak cuma sekali mencuri sepatu milik jemaah, namun sudah berkali-kali sehingga mulai dipantau petugas masjid.

ASN tercatat sebagai warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dilimpahkan, JPU Kejari Kota Malang Susun Nota Dakwaan

Oleh petugas keamanan masjid, ASN ditangkap setelah wajahnya sempat terekam kamera CCTV.

ASN diamankan ketika beraksi mengincar sepatu milik jemaah yang sedang melaksanakan salat. 

Saat tertangkap, ASN langsung digiring ke pos keamanan masjid untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Dia (ASN) kemarin, tanggal 5 Oktober, terekam jelas kamera CCTV mencuri sepatu milik jamaah yang sedang salat" ujar Rohman, petugas Satpam Masjid At-Taqwa saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

"Nah, hari ini dia datang lagi ke masjid ini. Saya bersama teman-teman sekuriti lainnya langsung menangkap dia,” imbuhnya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Anggota DPRD Kabupaten Malang Soroti Peran Inspektorat

Menurut Rohman, aksi ASN sudah lama menjadi perhatian petugas keamanan masjid.

Beberapa kali, gerak-gerik ASN yang mencurigakan terpantau CCTV.

“Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu yang paling jelas saat mencuri sepatu" imbuhnya. 

"Yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua,” jelas Rohman. 

Saat diinterogasi, lanjut Rohman, ASN mengaku sudah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah. 

“Tadi waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah,” imbuh Rohman.

Baca juga: Siapa Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI dan Askab PSSI Kabupaten Malang Rp 2,5 M? Ini Kata Kejari

Usai pemeriksaan di pos satpam, ASN yang sudah diborgol kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh anak mantan wali kota tersebut.

Sementara suasana di sekitar Masjid Raya At-Taqwa sempat menjadi perhatian warga.

Sejumlah jemaah terlihat ikut menyaksikan saat ASN digiring keluar dari kompleks masjid menuju mobil patroli polisi.

Kasus Korupsi Nashrudin Azis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA). 

Nashrudin merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore, Nashrudin sudah mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon” di punggungnya. 

Kepala Kejari Kota Cirebon, M Hamdan S memimpin langsung pengumuman penetapan Nashrudin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2016–2018.

Dalam momen itu, tersangka hanya menunduk. Namun, Nashrudin sesekali melempar senyum tipis ke arah awak media yang mengabadikan langkahnya.

“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka, yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ujar Hamdan dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Tidak Pengaruhi Pelayanan

Penetapan Nashrudin sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, keduanya bertanggal 8 September 2025 .

Hamdan menambahkan, Nashrudin dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menjadi sorotan sejak lama.

Dari pagu anggaran Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar. 

Tim penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya menembus Rp 11 miliar.

Baca juga: M Hidayat Kadispora Kabupaten Malang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025), Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan enam tersangka lain, terdiri atas satu kepala dinas, dua pensiunan ASN, serta tiga pihak kontraktor. 

Mereka ialah PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Dalam konferensi pers, enam tersangka terdahulu juga dihadirkan, semuanya mengenakan pakaian tahanan merah.

Mereka hanya menunduk, sementara uang sitaan senilai Rp 788 juta dipajang di meja depan, menjadi bukti konkret kerugian negara yang berhasil diamankan.

Hamdan menegaskan, proses hukum akan terus bergulir dan pihaknya tidak akan berhenti pada tujuh tersangka ini saja.

“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Hingga kini, lebih dari 50 saksi sudah kami periksa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon sebelumnya,” kata Hamdan.

Nashrudin kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025.

Sosok Nashrudin Azis

Nashrudin menjadi Wali Kota Cirebon dua periode.

Pada tahun 2015, Nashrudin Azis diangkat menjadi Wali Kota Cirebon pengganti antarwaktu setelah Ano Sutrisno wafat.

Kemudian pada Pilkada 2018, Nashrudin Azis terpilih menjadi Wali Kota Cirebon periode 2018-2023.

Nashrudin Azis sendiri pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon sejak tahun 2006 hingga 2019. 

Pria 60 tahun itu sempat menjadi Ketua DPRD Kota Cirebon yang memperkuat namanya di kancah politik daerah.

Nashrudin Azis lalu terpilih sebagai Wakil Wali Kota Cirebon periode 2013-2018 sebelum akhirnya menjadi Wali Kota Cirebon.

(TribunJabar.id/TribunJabar.id/TribunCirebon.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved