Modus Baru Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Pakai Aplikasi Zangi, Manfaatkan Komunikasi Rahasia

Modus baru Ammar Zoni edarkan narkoba di rutan pakai aplikasi Zangi, manfaatkan komunikasi rahasia yang canggih dengan 3 tingkat enkripsi.

Instagram @kejari.jakpus
KASUS AMMAR ZONI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ketika menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, (8/10/2025). Tampak aktor Ammar Zoni (lingkaran merah) dan lima tersangka lainnya duduk dengan wajah lesu. 

Ammar ditangkap di daerah Tangerang pada 12 Desember 2023.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sabu dan ganja dari tangan Ammar Zoni. Terdapat 4 paket sabu serta satu paket kecil ganja.

Hukuman: Dari kasus ketiga ini Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang di bulan Agustus 2024.  

Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan akhirnya Ammar divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus 4

Kasus terbaru muncul pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan Ammar Zoni sebagai salah satu tersangka dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved