Modus Baru Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Pakai Aplikasi Zangi, Manfaatkan Komunikasi Rahasia
Modus baru Ammar Zoni edarkan narkoba di rutan pakai aplikasi Zangi, manfaatkan komunikasi rahasia yang canggih dengan 3 tingkat enkripsi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ammar ditangkap di daerah Tangerang pada 12 Desember 2023.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sabu dan ganja dari tangan Ammar Zoni. Terdapat 4 paket sabu serta satu paket kecil ganja.
Hukuman: Dari kasus ketiga ini Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang di bulan Agustus 2024.
Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan akhirnya Ammar divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus 4
Kasus terbaru muncul pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan Ammar Zoni sebagai salah satu tersangka dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Ammar Zoni
Ammar Zoni edarkan narkoba di rutan
Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan
kasus narkoba Ammar Zoni
Rutan Salemba
Jakarta Pusat
SURYAMALANG.COM
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemerintah Bantu Rehabilitasi Medis Para Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Menganti Gresik, Pengendara Honda Vario Tewas Dilindas Truk |
![]() |
---|
Digerojok Dana Pusat Rp 19 Miliar, Pemkab Trenggalek Perbaiki Infrastruktur di Pule dan Durenan |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs Persija Jakarta, Duel Klasik Bertabur Bintang, Statistik di Lapangan Sama Kuat |
![]() |
---|
Bank Jatim Dorong Trans Jatim Melaju dengan Pembayaran Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.