Rabu, 3 Juni 2026

3 Komponen Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Dilantik, Dapat Hak Cuti dan BPJS

3 Komponen tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu 2025 setelah dilantik: tunjangan kinerja dan THR, ada juga fasilitas dan perlindungan.

Tayang: | Diperbarui:
Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Iustrasi pekerja pemerintahan Indonesia PPPK suasana kerja di kantor pemerintahan yang lebih realistisdibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI. Sedikitnya ada tiga komponen tunjangan dan hak yang didapat PPPK paruh waktu 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan ketentuan yang berlaku. 

SURYAMALANG.COM, - Ada tiga kompenen tunjangan yang akan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 setelah nantinya resmi dilantik.

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan hak cuti dan BPJS Kesehatan—Ketenagakerjaan.

Bagi para honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi juga telah membuka akses pengecekan Nomor Induk (NI) melalui portal resminya, MOLA BKN.

Para honorer disarankan untuk segera memantau status pengusulan dan penetapan NI mereka secara daring.

Baca juga: Harapan Baru PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat RUU ASN, DPR Bocorkan Kemungkinannya

Meskipun mungkin ada yang belum bisa melakukan pengecekan saat ini, pemantauan berkala wajib dilakukan melalui MOLA BKN.

Sebagai informasi, MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional, menjamin proses yang cepat, akurat, dan transparan.

3 Komponen Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan ketentuan yang berlaku, PPPK paruh waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas, antara lain:

1. Tunjangan Utama 

Tunjangan Kinerja: diberikan sesuai ketentuan di masing-masing instansi. 

Besarannya disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya: 

Tunjangan Keluarga: mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. 

- Tunjangan Pangan: diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

- Tunjangan Jabatan: diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Tahunan (THR dan Gaji Ke-13)

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved