Jumat, 5 Juni 2026

3 Komponen Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Dilantik, Dapat Hak Cuti dan BPJS

3 Komponen tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu 2025 setelah dilantik: tunjangan kinerja dan THR, ada juga fasilitas dan perlindungan.

Tayang: | Diperbarui:
Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Iustrasi pekerja pemerintahan Indonesia PPPK suasana kerja di kantor pemerintahan yang lebih realistisdibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI. Sedikitnya ada tiga komponen tunjangan dan hak yang didapat PPPK paruh waktu 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan ketentuan yang berlaku. 

PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait.

Fasilitas dan Perlindungan

Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

- Perlindungan Jaminan Sosial: berhak atas perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

- Hak Cuti: berhak mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah nantinya resmi dilantik, PPPK paruh waktu 2025 akan memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kontrak kerja. 

Para peserta berkesempatan mengikuti enam pembaharuan karier, mulai dari evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan instansi. 

Skema ini dirancang untuk memberi fleksibilitas dan kepastian hak gaji serta tunjangan meski berbeda dengan jenjang pangkat PNS.

Baca juga: Rumus Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Jam Kerja Lengkap dengan Contohnya

Menariknya, meskipun statusnya kontrak, PPPK paruh waktu dapat menempati berbagai jabatan penting dengan kualifikasi dasar tertentu, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga operator layanan operasional. 

Dengan begitu, skema ini tetap menjadi jalan strategis bagi honorer yang ingin mempertahankan karier di sektor publik sambil menyesuaikan beban kerja dan kebutuhan instansi.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut tingkatan karier yang bisa diperbarui peserta PPPK paruh waktu setelah resmi jalani pengangkatan:

1. Tidak Ada Jenjang Karier Formal seperti PNS

PNS punya jenjang pangkat/golongan, kenaikan berkala, dan kesempatan jabatan struktural/fungsional.

PPPK paruh waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat, karena statusnya kontrak.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved