FAKTA Pemerintah Indonesia Punya Deposito Rp 285,6 T di Bank, Menkeu Purbaya Janji Bakal Investigasi

Berikut ini fakta sebenarnya pemerintah Indonesia punya deposito senilai Rp 285,6 triliun di bank komersial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/Canva dan Instagram @purbayayudhi_official
MENKEU PURBAYA - Menkeu Purbaya janji akan investigasi dana pemerintah senilai Rp Rp 285,6 triliun dalam bentuk deposito di bank komersial. 

 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya berjanji akan investigasi simpanan pemerintah dalam bentuk deposito senilai Rp 285,6 triliun di bank komersial.
  • Menkeu Purbaya juga mencurigai permainan bunga dengan menempatkan dana tersebut di perbankan.

 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini fakta sebenarnya pemerintah Indonesia punya deposito senilai Rp 285,6 triliun di bank komersial. 

Kabar ini pun sudah sampai kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya pun berjanji akan menginvestigasi uang pemerintah yang ditempatkan di perbankan dalam bentuk simpanan berjangka. 

Berdasarkan data yang dia miliki, pemerintah memiliki simpanan berjangka di bank komersial sebanyak Rp 285,6 triliun per Agustus 2025.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dari posisi per Desember 2024 sebesar Rp 204,2 triliun.

Peningkatan simpanan berjangka ini terjadi setiap bulannya sepanjang tahun ini.

"Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tau. Tapi saya yakin mereka tahu," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (17/10/2025) malam.

Baca juga: DAFTAR 7 Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa Sebulan Jabat Menteri Keuangan, Ada Layanan Lapor Pak Purbaya

Purbaya curigai permainan bunga

Purbaya mencurigai ada permainan bunga terkait penempatan dana tersebut di perbankan.

Pasalnya, bunga atau imbal hasil yang akan diterima dari penempatan dana deposto itu lebih rendah dari bunga obligasi.

 Sehingga akan lebih masuk akal jika dana tersebut ditempatkan di instrumen obligasi, ketimbang hanya disimpan dalam bentuk deposito.

"Ada kecurigaan mereka main bunga. Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul," ucapnya. 

Untuk saat ini, Bendahara Negara itu masih belum dapat memastikan apakah uang tersebut milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

"Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat di situ ditulisnya, bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah kan," kata Purbaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved