NOMINAL Kenaikan Tunjangan Honorer Tahun 2026, Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Inilah informasi nominal kenaikan tunjangan guru honorer tahun 2026 yang banyak dicari. Tahun 2026 guru honorer akan dapat tunjangan Rp 400 ribu.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Generated by AI Copilot
TUNJANGAN HONORER - Foto ilustrasi guru honorer mengajar dikelas dibuat menggunakan AI Copilot. Inilah informasi seputar kenaikan tunjangan guru honorer tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pada tahun 2026, pemerintah melalui Kemendikdasmen akan menaikkan tunjangan guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualifikasi tenaga pendidik. 
  • Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, masih aktif mengajar di satuan pendidikan formal atau non-formal, serta terdaftar di sistem Dapodik.

 

SURYAMALANG.COM - Inilah informasi nominal kenaikan tunjangan guru honorer tahun 2026 yang banyak dicari.

Untuk tahun 2026 nanti, guru honorer akan mendapatkan tunjangan atau intensif sebesar Rp 400 ribu per bulan. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut pada tahun 2026 akan menaikkan besaran tunjangan dari guru honorer.

Ini merupakan terobosan terbaru yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen untuk peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru.

Mengutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, besaran insentif guru honorer saat ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah.

Di tahun 2026 mendatang, besaran insentif giri honorer akan mengalami kenaikan, menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Sebelumnya besaran insentif bagi guru honorer adalah sebesar Rp 300 ribu.

Jadi di tahun depan, besaran tunjangan guru honorer mengalami kenaikan sebanyak Rp 100 ribu.

BESARAN INSENTIF

⦁    2025:    Rp 300 ribu/bulan → dibayarkan sekaligus 7 bulan (Rp 2,1 juta)

⦁    2026:    Rp 400 ribu/bulan → naik Rp 100 ribu 

Syarat Penerima Tunjangan atau Insentif Guru Non-ASN

Berikut syarat guru non-ASN yang berhak menerima insentif dari pemerintah yang berlaku saat ini:

Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut:

-Guru belum memiliki sertifikat pendidik.

-Guru honorer masih aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu.

-Guru terdaftar di sistem Dapodik.

-Guru menjadi pengajar di sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK) atau lembaga non-formal seperti PKBM dan SKB.

Guru Honorer

Guru honorer sendiri merupakan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tanpa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para guru honorer umumnya diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengisi kekurangan guru.

Besaran gaji guru honorer ditentukan berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan, bukan gaji tetap bulanan seperti PNS.

Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru(GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan guru honorer di tahun 2026 akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Nunuk, guru honorer yang tahun 2025 ini mengikuti seleksi PPPK dan hanya berstatus PPPK Paruh waktu, di tahun 2026 mendatang akan diangkat menjadi PPPK penuh.

Namun pengangkatan ini dilakukan setelah tersedianya formasi kebutuhan guru di daerah.

Menurutnya, saat ini, distribusi guru masih terkendala kebijakan pemerintah daerah.

“Dalam RUU Sisdiknas nanti, pengelolaan guru akan diambilalih pemerintah pusat namun bukan dalam semangat sentralisasi tapi lebih ke efektifitas distribusi guru sehingga nantinya diharapkan distribusi guru tersebar merata tanpa terkendalam kebijakan pemerintah daerah,”paparnya. 

(SURYAMALANG.COM/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved