3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

3 Fakta kenaikan UMP 2026: rumusan buruh tuntut 8 persen tak asal bersuara, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen ditepis Airlangga.

|
Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN/KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
KENAIKAN UMP 2026 - Peringatan Hari Buruh (KIRI), ribuan massa partai buruh lakukan longmarch berkeliling ke Bundaran HI lalu ke Patung Kuda, Rabu (1/5/2024). Prabowo Subianto (KANAN) menyampaikan pidato perdananya sebagai Presiden RI Periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Kenaikan UMP 2026, rumusan buruh tuntut naik 8 persen, Prabowo sudah tetapkan 6,5 persen. 

SURYAMALANG.COM, - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kini sedang diperjuangkan oleh buruh agar naik 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Akan tetapi Presiden Prabowo Subianto disebut telah menetapkan UMP 2026 hanya 6,5 persen yang kemudian ditepis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sedang menggodok rumusan kenaikan UMP yang ditargetkan rampung di bulan November 2025.  

Merangkum pernyataan berbagai pihak, berikut tiga fakta kenaikan UMP 2026:

1. Penyusunan Regulasi dan Rumusan UMP 2026

Kemnaker sedang menyelesaikan penyusunan regulasi dan rumusan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyusunan regulasi memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Namun, Yassierli belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun depan.

"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh

Menaker memastikan penyusunan regulasi ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Selain memperhatikan pemenuhan KHL, putusan MK menyebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menaker mengatakan, dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan.

"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar dia.

Menaker Yassierli menyatakan, harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," ucapnya.

2. Rumusan Buruh Tuntut 8 Persen 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal mengutip KompasTV (grup suryamalang).

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan perhitungan formula penetapan upah tahun depan bisa memperhitungkan pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi dan alfa (@) sebesar 1 persen. 

Kemudian, kata Elly, jika asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 5?n inflasi sebesar 2 persen .

Maka perhitungannya adalah 5 ditambah 2 ditambah 1 (dari besaran @), sehingga total kenaikan yang ditetapkan bisa mencapai adalah 8 persen . 

"KSBSI mengusulkan PE+ inflasi+@ (alfanya 1) misal PE  5+inflasi 2+1 jadi kenaikan 8 persen ," kata Elly pada Minggu (12/10/2025) mengutip Kontan.co (grup suryamalang).

Baca juga: Bocoran Menaker Soal Kenaikan UMP Tahun 2026, Bakal Naik Berapa Persen?

Elly memastikan perhitungan menggunakan formula ini tidak akan membebani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. 

Elly mengklaim perhitungan ini sudah mempertimbangkan situasi saat ini, bukan asal bersuara. 

"Pandangan kami jika menggunakan rumus yang KSBSI punya hasil akan lebih fair kemungkinan dapat diterima semua pihak disamping dapat mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya. 

3. Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan UMP 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Airlangga berkata, kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.

"Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Saat memberikan paparannya, Airlangga menampilkan slide paparan dengan judul "Capaian Sosial dan Ketenagakerjaan".

Dalam slide presentasi itu, tertulis tingkat pengangguran sebesar 4,76 persen, angka terendah sejak 1998.

Kemudian tertulis pula UMP 2026 sebesar 6,5 persen.

Baca juga: CEK Syarat Penerima Subsidi Upah Pekerja Untuk Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Atau Setara UMP, Cair 5 Juni

Di dalam presentasi tersebut diungkap juga, jumlah orang bekerja pada Februari 2025 sebanyak 145,77 juta.

Lalu tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen dan ada 3,46 juta UMKM/petani/nelayan yang mendapat akses kredit usaha rakyat (KUR) selama periode Januari sampai September 2025.

Saat dikonfirmasi usai menyampaikan paparannya, Menko Airlangga menyatakan kenaikan UMP 6,5 persen terjadi pada 2024 untuk ketentuan UMP 2025. 

"(Itu) tahun kemarin," kata Airlangga. 

Sementara untuk UMP 2026, menurut Airlangga saat ini masih dalam proses pembahasan.

"UMP tahun depan kan sedang dalam proses," tuturnya

Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.

UMP yang saat ini berlaku yakni UMP 2025 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

(Kontan.co/KompasTV/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved